Beranda Kepri Tanjungpinang Melalui Pembahasan, Tiga Perda Disahkan

Melalui Pembahasan, Tiga Perda Disahkan

0

Mengakhiri masa kerja anggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2014-2019, mengesahakan tiga Ranperda. Diantaranya Perda Kawasan Bebas Tanpa Rokok, Pemakaman dan Perubahan Pajak Daerah. Setelah sebelumnya juga mengesahkan beberapa Ranperda menjadi Perda. Pengesahan dilaksakan di Kantor DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Sabtu (31/9).

Kabang Umum Sekwan Tanjungpinang, Yuswaddinata menuturkan, berdasarkan hasil pembahasan setiap Pantia Khusus (Pansus) di sahkan tiga Ranperda menjadi Perda.

Dituturkannya, sesuai ketentuan waktu pembahasan Ranperda tiga bulan. Bahkan bisa diperpanjang satu bulan lagi bila dinilai perlu.

Baca Juga :  Ansar Kukuhkan Pengurus dan Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kepri 2021-2026

Ketua Pansus Kawasan Bebas Tanpa Rokok, Ismiati menuturkan, Raperda tersebut sudah selesai dibahas. Berdasarkan koordinasi bersama berbagai pihak. Diharapkan melalui Perda ini, pemerintah melalui OPD terkait bisa menetapkan kawasan-kawasan bebas rokok. Diantaranya sekolah, rumah sakit, fasilitas umum dan beberapa lainnya.

“Perda kawasan tanpa rokok sudah selesai dibahas,” tuturnya.

Ketua Ranperda Pemakaman, Simon Awantoko menuturkan, semangat pembahasan ini, menetapkan aturan hukum terkait pengawasan TPU.

Ia menilai, banyak TPU di Tanjungpinang kurang diperhatikan, melalui Perda ini jelas kedudukan dan penanganannya.

Baca Juga :  Pemko Tanjungpinang Akan Gelar Pawai Takbir Idul Fitri

Selain itu, menyarankan pemerintah mengadakan program uang duka. Ini juga salah satu upaya menertibkan administrasi.

Menurutnya, banyak warga yang enggan mengurus akte kematian. Ini menjadi dasar menghapus nama terkait dari daftar jumlah penduduk.

Serta meminta peran serta pihak keluarahan turut hadir dalam pemakaman masyarakat. Minimal mengawali daerah dan bisa membantu administrasi pengurusan.

Hal senda disampaikan Hendri Delvi sebagai Ketua Pansus Ranperda Perubahan Pajak daerah. Ada beberapa poin yang dinilai kurang tepat diterapkan di masa sekarang. Ini menjadi pertimbangan melakukan revisi.***

Baca Juga :  Bakti Bangun Kampung Halaman, Organisasi Pemuda Penyengat Dikukuhkan

Narasi dan Foto : Istimewa

[supsystic-gallery id=42 position=center]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here