Beranda Kepri Karimun Kejari Karimun Laksanakan RJ Terhadap 2 Perkara

Kejari Karimun Laksanakan RJ Terhadap 2 Perkara

0
Tersangka saat menandatangani berkas Restorative Justice, Selasa (04/04/2023).F-Humas Kejari Karimun

beritakepri.id, KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melaksanakan Restorative Justice terhadap 2 (dua) perkara tindak pidana umum, Selasa (04/04/2023).

Dengan tersangka Rizki Saka Prasetiawan diduga melanggar pasal 351 ayat 1 dan Buchari Nasotion diduga melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.

Adapun penyelesaian perkara dengan Restorative Justice tersebut sebelumnya telah diawali dengan upaya perdamaian yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 di Kejaksaan Negeri Karimun, yang mana dalam upaya perdamaian tersebut turut hadir Para Tersangka, Para Korban, Keluarga Tersangka, Keluarga Korban dan Tokoh Masyarakat.

Baca Juga :  MTI Kepri Menilai Pelindo I Belum Pantas Menaikkan Pas Pelabuhan Sri Bintan Pura

Pertimbangan dilakuan RJ terhadap perkara tersebut yaitu karena memenuhi ketentuan dalam Perja Nomor 15 tahun 2020, antara lain : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Diancam pidana pasal 351 ayat 1 (satu) KUHP dengan ancaman pidana 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan penjara; dan Adanya perdamaian antara korban dan tersangka yang dihadiri dan saksikan : keluarga korban, keluarga tersangka, tokoh masyarakat & penyidik.

Bahwa pada hari ini Selasa 04 April 2023 adalah penentuan apakah terhadap perkara tersebut dapat dilakukan penghentian penuntutan dengan Restorative Justice dengan melalukan Ekspose Perkara Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang pada kesempatan ini diwakilkan oleh Direktur Oharda Jampidum Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga :  Saka Bahari Elang Samudera Binaan Lanal TBK Raih Juara Umum Sail Tidore 2022

Ekspose penyelesaian perkara Restorative Justice  pada hari ini dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus, Kepala Seksi Pidana Umun Saldi, S.H. dan Jaksa yang menangani Perkara.

Bahwa setelah diterima dan disetujuinya penghentian pemuntutan berdasarkan Keadilan Restorative maka selanjutnya akan dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntuan untuk segera dilaksanakan.

Bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Kota Karimun dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung ( Perja ) Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.Menurut Pasal 1 Ayat 1 PERJA RI No. 15 Tahun 2020 menjelaskan bahwa Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.***

Baca Juga :  Ansar Ahmad Terima Penghargaan Sebagai Pembina Kabupaten/Kota Peduli HAM 2022

Penulis : D Tambunan
Editor : Edi Sutrisno

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here