Beranda Kepri Anambas Polres Anambas Bekuk Enam Tersangka Pengedar dan Tanaman Ganja.

Polres Anambas Bekuk Enam Tersangka Pengedar dan Tanaman Ganja.

0

Foto Anggota Sat-Reskrim lagi menjaga Barang Bukti

beritakepri.id, ANAMBAS – Di duga sekitar enam (6) orang Pemakai, Pengedar dan penanam ganja di bekuk oleh Sat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Anambas. Senin, (29/07/2019).

Berikut kronologisnya, Pada hari minggu tanggal 28 Juli 2019 sekira pukul 21.00 Anggota polsek siantan mendapatkan informasi bahwa adanya transaksi narkoba jenis daun ganja di penginapan sakura, dengan mendapatkan informasi tersebut sekira pukul 21.30 WIB anggota polsek siantan menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di penginapan sakura.

Setibanya di TKP, anggota polsek siantan menemukan satu orang laki-laki atas nama inisial AT Alias A Bin A dan laki-laki yang dimaksud sesuai dengan informasi. setelah menemukan anggota polsek tersebut langsung melakukan tindakan kepolisian yaitu melakukan penggeledah terhadap AT Alias A dan petugas polsek siantan menemukan barang bukti ganja.

Setelah itu, tersangka dan barang bukti segera di bawa anggota polsek siantan untuk melakukan pengembangan lebih lanjut di TKP yaitu penginapan sakura.

Foto Penangkapan di Kebun

Setelah, menemukan Sdr. M Alias M dan Sdr. A Alias R, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di polsek siantan dan anggota polsek siantan segera berkoordinasi dengan Sat- Reskrim Polres Anambas, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Sat-Reskrim Polres Anambas pun kembali menemukan tersangka AT Alias A dan di lakukan interogasi agar dapat menjelaskan barang bukti ganja tersebut.

Baca Juga :  Antisipasi Kabut Asap, Jajaran Polres Anambas Bagikan Masker Gratis Kepada Warga

Sekira pukul 02.00 WIB pagi senin, (29/07/2019), team langsung menuju kediaman mertua tersangka NA Alias U, yang berada di dusun air nangak Desa Teluk Siantan dan langsung melakukan tindakan kepolisian yaitu penggeledahan terhadap NA Alias U, dan tersangka NA Alias U diinterogasi oleh petugas, tersangka NA Alias U pun menjelaskan, dia mendapatkan narkotika jenis Ganja tersebut dari tesangka M Alias T.

Namun, sebelum dilakukannya penangkapan oleh Sat-Reskrim Polres Anambas, tersangka M Alias T, tersangka NA Alias U, tersangka A Alias A, dan tersangka RJ mengkonsumsi secara bersama sama di TKP yaitu di salah satu kebun dan selanjutnya petugas langsung melakukan olah TKP dan menginterogasi kembali terhadap tersangka NA Alias U.

Dimana, keberadaan Tersangka M Alias T sekira pukul 11.30 WIB siang senin, (29/07/2019), petugas mendapatkan informasi kembali keberadan tersangka M Alias T di kebun milik Sdr. AM yang berada di Desa Mubur dan selanjutnya petugas langsung menuju ke TKP dan setibanya di TKP tersebut, Petugas menemukan satu orang laki-laki bernama tersangka M Alias T, dan petugas langsung melakukan tindakan penangkapan dan penggeledahan. di TKP kebun yang dimaksud ada kecurigaan bahwa tersangka M Alias T ada menanam Narkotika jenis Ganja di kebunnya, atas kecurigaan tersebut petugas menemukan barang bukti narkotika berjenis ganja itu.

Baca Juga :  Terkait Kabut Asap, Polres Anambas Melakukan Koordinasi Dengan Berbagai Instansi Di Anambas

Tersangka dan barang bukti sementara diamankan di Polres Kep Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berikut Nama inisial tersangka :
1. Nama : A T Als A Bin A (L)
TTL : Tanjung pinang
Alamat: Payalaman Kab. Kep. Anambas.
2. Nama : N A Als U (L)
TTL : Tarempa
Alamat: Desa Payalaman Kab. Kep. Anambas.
3. Nama : M Als T
TTL : Mubur kecil
Alamat : Desa Mubur Kab. Kep. Anambas
4. Nama : R J Als J Bin R S
TTL : Payalaman
Tempat Tinggal : Desa Payalaman Kab. Kep. Anambas
5. Nama : M Als M Bin N
TTL : Tarempa
Alamat : Desa Piasan kab. Kep. Anambas.
6. Nama : A Als R Bin S
TTL : Tarempa
Alamat : Kec. Palmatak Kab. kep. Anambas.

Baca Juga :  Lagi! Polres Anambas Melakukan Penangkapan Terhadap Pemakai/Pengedar Narkotika

Berikut barang bukti yang di temukan oleh petugas kepolisian resor Kepulauan Anambas :
1 (Satu) Bungkus kotak rokok Dunhill warna putih yang berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening ukuran sedang daun berwarna hijau diduga Narkotika jenis Ganja; 1 (satu) buah kotak Rokok merk Malboro yang berisikan satu gulungan kertas koran yang didalamnya berisikan Narkotika jenis daun Ganja; 1 (satu) bungkus kertas rokok merk TOREADOR; 1 (Satu) buah Handphone Nokia Warna putih; 1 (satu) buah hendphone Merk Oppo warna Putih; 1 (satu) buah Handphone Xiomi warna hitam; 1 (satu) buah dompet bertuliskan Lacoste warna coklat; 1 (satu) Buah polibek yang berisikan tanaman Ganja yang berukuran lebih kurang tinggi 25 Cm; 2 (dua) Buah Karung semen merk 3 Roda yang berisikan Tanaman Ganja yang berukuran lebih kurang 110 cm; 2 (dua) Buah Karung semen merk 3 Roda yang berisikan Tanaman Ganja yang berukuran lebih kurang 120 cm; 1 (satu) buah terpal warna biru yang berisikan daun Ganja kering; 1 (satu) buah Karung beras berwarna putih yang berisikan Ganja kering; 1 (satu) Buah Timbangan warna Putih.

(BK/Lionardo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here