Beranda Kepri Syahrul: “Wujudkan Kota Layak Anak melalui Pelatihan Konvensi Hak Anak”

Syahrul: “Wujudkan Kota Layak Anak melalui Pelatihan Konvensi Hak Anak”

0
Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd, Foto Bersama usai membuka secara resmi kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA)
beritakepri.id, Tanjungpinang — Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd, membuka secara resmi kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang di Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (27/2) Pagi.
Sekretaris DP3APM Kota Tanjungpinang, Dra. Hj. Lindawati, dalam laporan kegiatannya mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan pelatihan ini, Meningkatkan pemahaman para peserta tentang isi dan iplementasi Konvensi Hak Anak, dan Meningkatkan Kapasitan SDM yang berkualitas dalam perlindungan Anak dan pemenuhan hak Anak. Waktu dan tepat kegiatan, Hari, Kamis Tanggal, 27-29 Februari 2020.
Peserta yang mengikuti kegiatan pelatihan berjumalah 50 orang, terdiri dari lingkup OPD Kota Tanjungpinang, Tenaga Pendidik di lingkup Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama yakni Kepala SD/MI, SMP/MTS dan TK, Tenaga Kesehatan, Polres Tanjungpinang, BNN, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Sementara itu, Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd dalam sambutannya mengatakan anak merupakan generasi muda penerus cita-cita bangsa. Negara wajib mengambil langkah-langkah Legeslatif, Administratif, dan lainnya dalam pemenuhan hak Anak dan Perlindungan anak. Konvensi Hak Anak (KHA) disahkan oleh Perisiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden No.36 Tahun 1990, hingga saat ini dan telah diratifikasi oleh 193 Negara. “Maka negara-negara tersebut terikat secara yuridis dan politis untuk mengimplementasikan mandat yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak ke dalam kebijakan Negara dan sistem perundang-undangan nasional masing-masing,” ungkapnya.
Lanjut dikatakan Syahrul, dengan kata lain Negara Wajib mengambil langkah-langkah legislatif, administratif sehingga Konvensi Hak Anak dapat diimplementasikan secara utuh (Holistik). “Perlidungan anak dan pemenuhan hak anak bukan merupakan tanggung jawab pemerintah semata, akan tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama, masyarakat, dunia usaha, dan juga media massa, untuk itu, marilah kita bersama-sama saling bersinergi untuk mewujudkan Tanjungpinang sebagai kota layak anak, dimana hak-hak anak terpenuhi dan juga terlindungi,” lanjut Syahrul.
Diakhir sambutannya, Syahrul berharap melalui pelatihan ini baik Stakeholder, Lembaga, Orang tua, dan masyarakat, dapat ikut berperan aktif dalam meningkatkan perlindungan Anak di Kota Tanjungpinang. “Mari kita bergerak bersama, meskipun dari sisi yang berbeda dengan tujuan yang sama yaitu melindungi anak-anak kita dari kekerasan dan eksploitasi,” tutup Syahrul.
Dalam kegiatan Pelatihan turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Provinsi Kepri, Misni, SKM, M.Si, Kepala DP3APM Kota Tanjungpinang, Hj. Raja Khairani, S.Sos, MM, OPD, Camat, Lurah serta undangan yang hadir dan diikuti oleh Peserta pelatihan Konvensi Hak Anak se-Kota Tanjungpinang.(BK/R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here