Beranda Berita Utama Tolak Gratifikasi Idul Fitri, KPK Ingatkan PN Menjadi Teladan yang Baik

Tolak Gratifikasi Idul Fitri, KPK Ingatkan PN Menjadi Teladan yang Baik

0
KPK mengirim sinyal agar PN dan pegawai negeri tidak menjadikan momen Idul Fitri, untuk mencari gratifikasi. F Instagram @official.kpk

beritakepri.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan Penyelenggara Negara (PN) dan pegawai negeri, untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021.

KPK juga meminta penyelenggara negara dan pegawai negeri, agar memberikan teladan yang baik bagi masyarakat. Caranya dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19, untuk melakukan perbuatan koruptif.

Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik serta memiliki risiko sanksi pidana.

Baca Juga :  KPK Gelar Lomba Unit Pengendalian Gratifikasi Terbaik Tahun 2020

Demi mengingatkan hal itu KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tanggal 28 April 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Hal ini disampaikan Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding kepada redaksi , kemarin.

Dalam SE tersebut, ujar Ipi, KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri.

Bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Al Ikhsan Diresmikan, Bintan Kini Miliki 11 Pondok Pesantren

KPK juga mengimbau kepada pimpinan

kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD, agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya, agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

Di sisi lain, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.

Baca Juga :  Airlangga: Perekonomian Indonesia Tunjukkan Sinyal Positif

Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.⁰. (BK/R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here