beritakepri.id, JAKARTA- Bareskrim Polri resmi menaikkan status proses hukum Brigjen Pol Prasetyo Utomo ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, Brigjen Pol Prasetyo Utomo juga sudah resmi dimutasi dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri.
Setelah munculnya dugaan penerbitan surat jalan untuk buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Kebijakan tegas itu merupakan komitmen dari Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Ketegasan itu telihat dari mutasi sosok Jenderal tersebut hanya dalam hitungan hari dan jam.
Terkait kasus Brigjen Pol Prasetyo Utomo, saat ini Bareskrim Polri tengah memeriksa pengacara Tjoko Tjandra, Anita Kolopakin.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, pemeriksaan hari ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan kuasa hukum Djoko Tjandra itu pada kemarin hari.
“Hari ini masih dilanjutkan (pemeriksaan). Ada beberapa pertanyaan,” kata Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (23/7/2020) sebagaimana dirilis dari portal resmi Humas Polri.
Sebelumnya, Bareskrim telah resmi menerbitkan Laporan Polisi (LP) dugaan pidana terhadap Brigjen Prasetyo Utomo terkait dengan penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Setelah keluarnya LP tersebut, Bareskrim resmi meningkatkan status proses hukum Brigjen Prasetyo ke tahap penyidikan. Pasalnya, hal itu untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana. Dalam LP itu, Brigjen Prasetyo diduga melanggar Pasal 263 KUHP, 426 KUHP, 221 KUHP. (BK/*)