Bertempat di Ruang Auditorium Gedung BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Indria Syzinia, menyerahkan Laporan Hasil Pemantauan (LHPt) Penyelesaian Kerugian Daerah sampai dengan Semester II Tahun Anggaran 2019 kepada para Pimpinan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan para Kepala Daerah di wilayah Kepulauan Riau
Acara yang dilaksanakan pada hari Rabu, 8 Januari 2020 tersebut, digelar dalam rangka memenuhi amanat Pasal 23 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyatakan bahwa BPK melakukan pemantauan penyelesaian kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan/atau pejabat lain pada pada pemerintah daerah. Maksud dan tujuan BPK melakukan pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada Semester II Tahun 2019 ini adalah untuk mengetahui: 1) keberadaan dan pelaksanaan tugas TPKD atau MP TP-TGR Keuangan dan Barang dalam menangani kerugian daerah; 2) Posisi kasus kerugian daerah pada pemerintah daerah sampai dengan Semester II Tahun 2019; dan 3) ketepatan pengenaan kerugian daerah.
Dalam sambutannya, Indria Syzinia menyatakan bahwa dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, diharapkan Pemerintah Daerah sudah memiki aturan internal tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan pejabat lain di lingkungan pemerintah daerah masing-masing.
Penerbitan aturan tersebut bertujuan untuk memberikan petunjuk atau pedoman pelaksanaan dalam menangani, memproses, dan memulihkan Kerugian Daerah yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Percepatan penyelesaian kerugian daerah merupakan salah satu bentuk kesungguhan dan komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Penyelesaian kerugian daerah juga merupakan salah satu hal yang berkaitan dengan materialitas perumusan Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
“Kami berharap Pemerintah Daerah memberikan perhatian dan mendorong upaya percepatan penyelesaian kerugian daerah, serta mengharapkan kesungguhan dari pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan sisa kerugian daerah ini secepatnya.” demikian pungkas Indria Syzinia dalam sambutannya.***
Narasi dan Foto : Istimewa