Beranda Berita Utama Berkaca Pada Sejumlah Negara, Dapat Dipastikan Indonesia Tak Akan Terapkan Lockdown

Berkaca Pada Sejumlah Negara, Dapat Dipastikan Indonesia Tak Akan Terapkan Lockdown

0
Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.(f.bnpb.go.id)

beritakepri.id, JAKARTA — Pemerintah Republik Indonesia (RI) memastikan tidak akan menerapkan karantina wilayah atau serupa lockdown yang dilakukan negara lain dalam menghadapi virus corona. Demikian diungkapkan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo dalam jumpa pers melalui siaran langsung akun Instagram Sekretariat Kabinet, Senin (30/3).

Pemerintah, katanya, memperhitungkan dengan teliti dan penuh hati-hati sebelum menetapkan status tersebut. Sebab ada sejumlah negara yang telah melakukan lockdown di antaranya Italia, Perancis, Denmark, dan belakangan India yang berakhir kacau.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, Roby Kurniawan Jadi Bupati Bintan Sisa Masa Jabatan 2021-2024

“Dapat dipastikan bahwa pemerintah tidak mengikuti apa yang telah dilakukan sejumlah negara yang ternyata juga tidak efektif dalam mengambil kebijakan dan justru menimbulkan dampak baru,” ujarnya.

Doni menjelaskan bahwa kebijakan karantina wilayah yang tidak diputuskan dengan hati-hati justru berisiko pada penularan Covid-19 semakin meluas. Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah memperhitungkan dampak dari berbagai aspek agar tak gagal seperti negara lain.

“Berkaca pada negara lain yang sudah lockdown ternyata gagal, sehingga terjadi penumpukan begitu besar. Bisa bayangkan jika ada satu di antara mereka yang terpapar, betapa banyaknya warga yang negatif bisa jadi positif (covid-19),” katanya.

Baca Juga :  Fokus Covid-19, PWI Kepri Sarankan Tahapan Pilkada Serentak 2002 Ditunda

Kepala BNPB ini pun meminta agar semua pihak mengikuti kebijakan politik negara yang diputuskan oleh Presiden Joko Widodo. Hingga saat ini pemerintah memilih untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penerapan ini mengacu pada UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU tentang Darurat Sipil.

“Dalam konsep penanganan bencana, maka penyelesaian bencana jangan sampai menimbulkan masalah baru. Maka ini senantiasa diperhitungkan dengan melibatkan pakar hukum dan akan diterbitkan Perppu dalam waktu dekat,” jelasnya.

Baca Juga :  Madah, Album Kedua Ryan, Menuai Apresiasi Khalayak

Sejauh ini telah ada 1.414 orang yang telah terinfeksi virus corona (Covid-19) per Senin (30/3). Sebanyak 122 di antaranya meninggal dunia dan 75 orang dinyatakan sembuh.(BK/R)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “Ada Negara Gagal Lockdown Corona, RI Tegas Tak Akan Terapkan”.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here