Beranda Kepri Karimun Diduga Bawa Rokok Ilegal, KM Labuan Ditarik ke Tanjung Balai Karimun

Diduga Bawa Rokok Ilegal, KM Labuan Ditarik ke Tanjung Balai Karimun

0
Tim Satgas Patroli melakukan pengamanan terhadap KM Labuan.F-D Tambunan

beritakepri.id, KARIMUN – Tim kapal patroli Direktorat P2 dan Kanwil DJBC Khusus Kepri menarik KM Labuan ke Tanjung Balai Karimun.

“Penarikan KM Labuan ke Tanjung Balai Karimun guna pemeriksaan lanjutan setelah diketahui kapal tersebut mengangkut ratusan karton berisi rokok diduga ilegal” kata Kakanwil DJBC Khusus Kepri Priyono Triatmojo.

Penegahan terlaksana pada operasi bersama antara Direktorat P2 dan Kanwil DJBC Khusus Kepri. Informasi intelijen, operasi ini mencatat pencapaian signifikan dalam menanggulangi perdagangan ilegal di perairan Selat Singapura.

Selasa 20/11/2023, petugas mendapatkan informasi mengenai sebuah kapal bendera Indonesia melakukan kegiatan pemuatan barang yang diduga ilegal di Singapura.

Baca Juga :  Penataan Kawasan Potong Lembu, Pemko Tanjungpinang Anggarkan Rp3,6 Miliar

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian ditugaskan Satuan Tugas Patroli Laut untuk melakukan pemantauan terhadap kapal, beserta kemungkinan jalur pelayaran yang akan dilewati,” ujar Priyono Triatmojo, Kakanwil Bea Cukai Kepri.

Memasuki malam hari, Satgas Patroli menemukan objek berupa kapal kayu di perairan Selat Singapura dan segera dilakukan pengejaran.

Akhirnya, terhadap kapal dimaksud berhasil dilakukan penegahan. Dalam pemeriksaan sementara, terungkap bahwa kapal tersebut tidak memiliki nama yang terpasang di badan kapal, namun memiliki papan nama yang tidak dipasang dan ditulis tangan dengan cat putih bertuliskan “KM LABUAN”. Selain itu, ditemukan muatan kapal berupa 625 karton yang berisi rokok ilegal. Kapal yang membawa muatan ilegal tersebut diduga melanggar UU no 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo UU no 39
tahun 2007 tentang Cukai.

Baca Juga :  BRK Syariah Berikan Beasiswa Kepada Puluhan Mahasiswa di Karimun

Kemudian, tim Satgas Patroli melakukan pengamanan terhadap KM Labuan dan membawanya menuju Kanwil Bea Dan Cukai Kepri untuk proses lebih lanjut. Berdasarkan penelitian, jumlah rokok ilegal yang diselundupkan mencapai 6.250.000
batang dari berbagai merk, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 14 Miliar.

Bersama dengan kapal dan muatannya, turut diamankan 5 orang awak kapal untuk
dimintai keterangan. Dari hasil pendalaman, dari 5 orang awak kapal, ditetapkan tersangka sebanyak 1 orang atas nama SLM.

“Sepanjang tahun 2023, Kanwil Bea Dan Cukai Kepri telah melakukan 79 kali operasi
terkait pemberantasan rokok ilegal. Secara keseluruhan, berhasil disita 40.081.546
batang rokok dengan potensi kerugian negara mencapai 59 Miliar Rupiah. Operasioperasi ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menindak tegas perdagangan rokok ilegal , mendukung penegakan hukum serta menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” tutup Priyono.***

Baca Juga :  Anwar Hasyim Pimpin Raker Persiapan MTQ Kabupaten Karimun Tahun 2022

Penulis : D Tambunan
Editor : Yusfreyendi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here