beritakepri.id, KARIMUN – Pada Akhir Bulan Juni dan Juli, satuan patroli Bea Cukai Kepri bersama Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan minuman berakohol tanpa dilekati pita cukai di perairan Batam, tepatnya pada (23/6/2022) dan (29/7/2022).
“Kedua penangkapan bemula dari pengamatan petugas terhadap kapal-kapal yang memasuki perairan Indonesia dari arah Singapura. Karena pergerakan dinilai mencurigakan, maka petugas patroli memutuskan untuk melakukan pemeriksaan muatan. Dari hasil pemeriksaan kemudian didapati minuman berakohol yang diangkut tanpa dokumen kepabeanan yang sah,” ujar Akhmad Rofiq, Kakanwil Bea Cukai Kepri.
Dari penangkapan pada 23/6, berhasil disita barang bukti berupa minuman berakohol sekitar 10.000 botol. Nilai barang ditaksir 6 miliar Rupiah, dengan potensi kerugian negara mencapai 12 miliar Rupiah.
Barang selundupan yang diangkut oleh KM Pulau Putri 10/KLM Ahyat Nur 03 kemudian diamankan di Bea Cukai Kepri, beserta nakhoda N (32 tahun).
Sampai dengan saat ini, telah dilakukan penetapan status Tersangka terhadap nakhoda, dan telah disampaikan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (PDP) kepada Kejaksaan Tinggi Kepri.
Sedangkan pada 29/7, berhasil disita sekitar 10 ribu botol minuman berakohol yang diangkut oleh KM Harapan Bersama.
Nilai keseluruhan minuman berakohol tersebut ditaksir mencapai 7 miliar Rupiah, dengan potensi kerugian negara diperkirakan 15 miliar Rupiah.
Turut diamankan beserta barang bukti minuman berakohol, yaitu KM Harapan Bersama, dan Nakhkoda B (43 tahun).
“Modus penyelundupan minuman beralkohol ini cenderung berulang. Biasanya kapal pengangkut berpura-pura akan mengangkut barang antar pulau akan tetapi kemudian berbelok ke Singapura untuk mengambil minuman beralkohol. Untuk menjalankan aksinya, mereka berlayar tidak sesuai dengan jalur yang ditentukan dalam Surat Perintah Berlayar (SPB), dan juga mematikan perangkat Automatic Identification System (AIS) saat perjalanan untuk menghindari armada patroli Bea dan Cukai,” tutup Akhmad Rofiq.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, nakhoda KM Pulau Putri 10/KLM Ahyat Nur 03 dan KM Harapan Bersama disangkakan dengan Pasal 102 huruf a UU Kepabeanan jo. Pasal 54 UU Cukai dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah.***
Penulis : D Tambunan
Editor : Edi Sutrisno