Beranda Kolom HukRim Bea Cukai Kepri Kembali Gagalkan Upaya Penyelundupan Ribuan Batang Kayu Bakau

Bea Cukai Kepri Kembali Gagalkan Upaya Penyelundupan Ribuan Batang Kayu Bakau

0
Barang Bukti Ribuan Batang Kayu Bakau.F-Istimewa

beritakepri.id, KARIMUN – Memasuki bulan Agustus 2022, Bea Cukai Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan ekspor kayu bakau, di perairan sekitar Batam, Kamis (11/08/2022). Sebanyak 8.500 batang kayu berhasil disita dari penyelundup.

“Nilai keseluruhan dari kayu yang ditangkap diperkirakan mencapai 75 juta rupiah. Meskipun secara nominal tidak terlalu besar nilainya, namun kerugian yang diakibatkan perdagangan ilegal kayu bakau lebih luas, yaitu rusaknya area pesisir dan ancaman abrasi dan erosi,” ujar Akhmad Rofiq, Kakanwil Bea Cukai Kepri.

“Selain itu, hilangnya hutan bakau juga mengancam tempat berkembang biak beberapa biota laut, yang apabila tidak dikendalikan dapat mengancam mata pencahrian nelayan, dan kebutuhan pangan masyarakat,” sambung Akhmad Rofiq.

Baca Juga :  Rombak Kabinet, Roby Kurniawan Mutasi 13 Pejabat

Menurut penelitian Food and Agriculture Organization (FAO) pada 2007, dalam tiga dekade terakhir, Indonesia kehilangan sekitar 40 persen luas hutan bakau. Bukan saja akibat alih fungsi lahan bakau, tapi juga akibat pembalakan liar. Kayu bakau dicuri untuk dijadikan material bangunan, kapal, batu arang, dan kayu bakar.

Data pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan hutan bakau yang tersisa sekitar 3,7 juta hektare. Terbanyak berada di Jawa, Papua, dan Kalimantan. Sekitar 2,5 juta hektare dalam kondisi baik, Selebihnya rusak.

Baca Juga :  Aunur Rafiq Hadiri Pengukuhan PAC PBB Kepulauan Kundur

Dampak nyata kerusakan lingkungan berupa abrasi dan erosi yang menggerus daratan akibat hilangnya hutan bakau terlihat jelas di beberapa kabupaten di Jawa Tengah.

Turut diamankan dari penggagalan tersebut, pengangkut KM Karya Abadi beserta nahkoda J (46 tahun). Nakhoda ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pasal 102A UU Kepabeanan, yaitu mengangkut barang ekspor tanpa menyerahkan dokumen kepabeanan.***

Penulis : D Tambunan
Editor : Edi Sutrisno

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here