Beranda Advertorial DPRD Kepri Gelar Paripurna Hari Jadi Kepri ke-21 Tahun 2023

DPRD Kepri Gelar Paripurna Hari Jadi Kepri ke-21 Tahun 2023

0
Foto bersama usai Paripurna Istimewa Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau ke 21 di Balairung Wan Seri Beni Dompak, Minggu (24/09/2023).

DPRD Provinsi Kepulauan Riau mengadakan Paripurna Istimewa Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau ke 21 di Balairung Wan Seri Beni Dompak, Minggu (24/09/2023).

Rapat Paripurna Istimewa ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kepri Raden Hari Tjahyono dan dihadiri langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Ansar Ahmad dan Marlin Agustina, Gubernur Kepri Periode 2005-2010 H. Ismeth Abdullah, Ketua Yayasan BP3KR Huzrin Hood, dan pimpinan Forkopimda Kepri.

Gubernur dan Wakil Gubernur Ansar Ahmad dan Marlin Agustina saat menghadiri Paripurna Istimewa Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau ke 21 di Balairung Wan Seri Beni Dompak, Minggu (24/09/2023).

Dalam acara ini semua tamu undangan yang telah hadir diminta agar berdiri dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bersama-sama.

Baca Juga :  Kisah Nasrul, Pedagang Mainan Menjadi Anggota DPRD Tanjungpinang

Raden Hari Tjahyono selaku pimpinan Rapat Paripurna Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau ke-21 sangat antusias dengan jalannya rapat.

“Hari ini, merupakan tanggal yang bersejarah, dalam proses perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. Sekilas kita membuka kembali, lembaran sejarah pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, dimulai dengan usaha pemekaran Kabupaten Kepulauan Riau, dalam rangka memenuhi persyaratan pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. Usaha pemekaran ini, didukung penuh oleh Bupati Kepulauan Riau saat itu, Bapak H. Huzrin hood, serta para tokoh lainnya” ungkap Raden.

Baca Juga :  Ketua Komisi I DPRD Natuna Pantau Jalannya Vaksinasi Nakes di Puskesmas Ranai
Suasana Paripurna Istimewa Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau ke 21 di Balairung Wan Seri Beni Dompak, Minggu (24/09/2023).

“Dimulai dari pemekaran Kabupaten Kepulauan Riau menjadi 2 (dua) Kabupaten, yakni Kabupaten Natuna dan Kabupaten Karimun, serta peningkatan status kota administratif Batam menjadi Kota Madya Batam, yang ditetapkan berdasarkan undang-undang nomor 53 tahun 1999. Selanjutnya, melalui undang-undang Nomor 5 Tahun 2001, ditetapkan kota administratif Tanjungpinang menjadi Kota Tanjungpinang. Dengan demikian, terpenuhilah persyaratan pembentukan Provinsi” lanjutnya.

Raden Hari Tjahyono juga menyampaikan harapan nya untuk kemajuan Provinsi Kepulauan Riau kedepannya.

“Semoga kedepannya, kebersamaan semakin terjalin baik. Mari kita bersama-sama bersinergi membangun Provinsi Kepulauan Riau, untuk mewujudkan cita-cita pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, sebagai tanggungjawab kita menjalankan amanat para pejuang dan amanat rakyat Provinsi Kepulauan Riau” tutupnya.(Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here