Beranda Kepri Tanjungpinang Harus Punya ‘Puan Molek’ untuk Beli Gas 3 Kilo 

Harus Punya ‘Puan Molek’ untuk Beli Gas 3 Kilo 

0
Foto bersama usai Penandatanganan MoU Pelaksanaan Kartu Kendali Gas LPG 3 Kg Antara Pemerntah Kota Tanjungpinang Dengan PT Pertamina

beritakepri.id, TANJUNGPINANG – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang Menggelar Kegiatan Penandatanganan MoU Pelaksanaan Kartu Kendali Gas LPG 3 Kg Antara Pemerntah Kota Tanjungpinang Dengan PT Pertamina Sekaligus Soft Launching Kartu Kendali yang diberi nama Puan Molek (Perdagangan Untuk Anak Negeri Monitoring LPG 3 Kilogram) Gas LPG 3 Kg yang disejalankan dengan Penandatanganan Kerjasama Penyedia Ruang Promosi dan Pemasaran dan Penjualan Hasil IKM Antara Pemerntah Kota Tanjungpinang Dengan Swalayan Di Kota Tanjungpinang, Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah,  Kantor Walikota Tanjungpinang, Rabu (6/1).

Diawali dengan penandatangan kesepahaman antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan PT Pertamina (Persero) tentang distribusi dan kartu pelanggan LPG 3 Kg dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara pemerintah Kota Tanjungpinang dan Toko Modern tentang kerjasama penyediaan ruang promosi, pemasaran dan penjualan produk hasil Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang disejalankan dengan launching kartu pelanggan LPG 3 Kg bagi rumah tangga sasaran dan pelaku usaha mikro kota Tanjungpinang yang dilakukan secara simbolis.

Dalam sambutannya, Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S. IP mengatakan berawal dari pelaksanaan program konversi minyak tanah ke LPG tabung 3 kg bersubsidi tahun 2009 di Kota Tanjungpinang dengan diberikan paket perdana, yaitu kompor dan tabung gas dengan mekanisme distribusi yang terbuka.

“Dalam perkembangannya, pendistribusian terbuka LPG 3 Kg bersubsidi ini dalam penyalurannya tidak tepat sasaran, dimana LPG tabung 3 kg bersubsidi ini juga dinikmati oleh masyarakat mampu, sehingga kuota yang telah ditetapkan melalui APBN untuk Kota Tanjungpinang tidak mencukupi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Imam Bilal dan Mubaligh Divaksin

Peraturan Presiden No. 104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM No. 26/2009 pada lampiran III Tentang penyediaan  dan pendistribusian LPG, bahwa LPG tabung 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga yang mempunyai penghasilan tidak lebih dari RP 1,5 juta/bulan dan usaha mikro sesuai dengan kriteria yang tercantum pada UU 23/2008 tentang UMKM.

Rahma menambahkan bahwa belum adanya regulasi pendistribusian LPG 3 kg bersubsidi kepada konsumen pengguna yang berhak dan tidak terkoneksinya pendistribusian di setiap sub penyalur atau pangkalan, sehingga dapat di lakukan pembelian secara berulang-ulang dan kemungkinan bermigrasi konsumen LPG non subsidi ke LPG 3 kg bersubsidi di masa pandemi Covid-19 serta kurang optimal penindakan pengawasan pendistribusian LPG 3 kg yang kewenangannya berada di tingkat pemerintah provinsi mengakibatkan pendistribusian LPG tabung 3 kg bersubsidi menjadi tidak tertib dan tidak tepat sasaran

“Masih ditemui potret pendistribusian LPG tabung 3 kg bersubsidi pada rumah tangga sasaran, terutama ibu rumah tangga sasaran yang hanya memiliki satu tabung harus mengantri berjam-jam dan terkadang tidak mendapatkan LPG tabung 3 kg bersubsidi agar dapur berasap. Dalam kondisi ini Pemerintah harus hadir untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian LPG tabung 3 kg bersubsidi bagi rumah tangga sasaran dan usaha mikro, untuk mengatasi permasalahan tersebut Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang berinovasi dengan melaksanakan pendistribusian LPG tabung 3 kg bersubsidi tertutup dengan mengeluarkan kartu kendali LPG 3 kg 3 kg bagi rumah tangga sasaran dan usaha mikro, ” tambahnya

Rumah tangga sasaran adalah rumah tangga yang berdomisili di kota Tanjungpinang dan memenuhi kriteria penerima manfaat LPG tabung 3 kg bersubsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah sedangkan usaha mikro sasaran adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro yang menggunakan LPG tabung 3 kg bersubsidi sebagai komoditas energi usaha termasuk nelayan dan petani. Pemerintah Kota Tanjungpinang selalu berusaha dan berinovasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat khususnya rumah tangga sasaran dan usaha mikro sebagai konsumen yang berhak untuk menerima subsidi LPG 3 kg.

Baca Juga :  Syahrul Buka Kegiatan Forum OPD Tahun 2020

Rahma menghimbau kepada seluruh stakeholder yang terkait untuk dapat lebih meningkatkan pengawasan dan pengendalian pendistribusian LPG tabung 3 kg di wilayah kota Tanjungpinang agar tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah dan terjamin ketersediaan pasokan LPG tabung 3 kg.

“Ini semua akan terwujud apabila adanya kerjasama yang baik dan saling koordinasi setiap stakeholder terkait, sehingga segala bentuk permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat dapat segera teratasi,” imbaunya

Pada kesempatan ini Rahma juga mengimbau kepada seluruh ASN aktif dan masyarakat selain rumah tangga sasaran dan usaha mikro untuk beralih menggunakan LPG non subsidi produk pertamina dengan volume 5,5 kg, 12 kg atau 50 kg. Disampaikan juga sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 70/M.DAG/PER/12/2013 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

Pemerintah kota Tanjungpinang dengan toko modern atau swalayan yang pada waktu bersamaan melaksanakan penandatanganan kerjasama dalam rangka untuk membangkitkan ekonomi kerakyatan khususnya di kota Tanjungpinang melalui pemberdayaan industri kecil dan menengah dengan menyediakan ruang promosi, pemasaran dan penjualan hasil Industri Kecil dan Menengah (IKM) agar produk-produk lokal mendapatkan tempat yang presentatif di swalayan-swalayan yang ada di kota Tanjungpinang dengan harapan perluasan penyebaran informasi produk terhadap pasar modern yang berpotensi untuk meningkatkan omset penjualan, menjamin ketersediaan bahan bakar LPG tabung 3 kg dan memfasilitasi IKM untuk memperluas pemasaran hasil produksi olahannya merupakan kepedulian dan kehadiran pemerintah untuk menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.

Baca Juga :  Selama PPKM, Kejari Tanjungpinang Gandeng Organisasi Mitra Bikin Dapur Umum

Diakhir sambutannya Rahma berharap kepada seluruh masyarakat dan stakeholder terkait agar dapat mensukseskan program pemerintah kota Tanjungpinang dalam meningkatkan pengawasan dan pengendalian LPG tabung 3 kg agar lebih tepat sasaran dan bersama untuk membangkitkan ekonomi kerakyatan di tengah pendemi Covid-19.

Sementara itu, Sales Area Retail Pertamina Kepri, Timotius Dwi Kristanto, Sales area retail Kepri mengapresiasi niat wali kota Tanjungpinang dan jajarannya menerapkan kartu kendali untuk gas bersubsidi tersebut. Dengan adanya program kartu kendali itu dapat membantu Pertamina dalam mendistribusikan gas Elpiji 3 kg agar tepat sasaran.

“Kami memberikan apresiasi dan memberikan dukungan penuh dengan program Pemerintah Kota Tanjungpinang ini, karena kami, Pertamina diberikan amanah untuk pendistribusian,” sebutnya.

Ia berharap program kartu kendali dapat menjadi fungsi kontrol dan pengawasan agar gas Elpiji 3 kg khususnya di wilayah Kota Tanjungpinang sesuai peruntukannya yakni masyarakat kurang mampu.

“Prinsipnya, Pertamina mendukung penuh. Kedepan, apa bila dalam perjalanannya, dapat berkoordinasi lebih lanjut agar masyarakat tidak dirugikan,” pungkasnya.(BK/R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here