beritakepri.id, JAKARTA — Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Maret 2019 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM, Yasona H. Laoly.
Hal ini dilakukan dalam melaksanakan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang dilaporkan kepala daerah.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menyebutkan bahwa dalam PP tersebut, dijelaskan laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah
Pertama, laporan Penyelenggaraan pemerintahan Daerah (LPPD) yang merupakan laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat.
Kedua, laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang merupakan laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ketiga, Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) yang merupakan informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat.
Keempat, Evalusi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) adalah evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten.
Lebih lanjut Bahtiar menjelaskan LPPD, LKPJ, RLPPD, EPPD tersebut disusun berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi, dan objektif.
Pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Sedangkan pada saat PP ini mulai berlaku, maka PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat. Selain itu, PP Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(BK/R)