Beranda Advertorial Tekan Harga Beras, Pemko Gelar SPHP di Sembilan Titik

Tekan Harga Beras, Pemko Gelar SPHP di Sembilan Titik

0

Untuk mengendalikan dan menekan kenaikan harga bahan kebutuhan pokok, terutama beras di Kota Tanjungpinang, Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kota Tanjungpinang melaksanakan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan, S.Sos melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang Teguh Susanto mengatakan, SPHP dilaksanakan mulai Selasa (3/10) sampai tanggal 26 Oktober 2023.

Kegiatan SPHP dilaksanakan di empat wilayah kecamatan se-Kota Tanjungpinang. Selain komoditi beras, pada SPHP juga disediakan komoditi lain seperti gula dan produk produk yang dihasilkan oleh Kelompok Wanita Tani (KWT) di setiap kecamatan.

Baca Juga :  Ketua Komisi I DPRD Natuna Pantau Jalannya Vaksinasi Nakes di Puskesmas Ranai

“Kenaikan harga beras disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah faktor cuaca ekstrem dan fenomena El Nino. Tanjungpinang bukan daerah penghasil, hingga hal itu sangat berdampak pada kenaikan harga beras. Penjabat wali kota menginstruksikan agar jajaran terkait melaksanakan intervensi, salah satunya melalui pelaksanaan SPHP,” jelas Teguh.

Dilanjutkannya, berdasarkan hasil kunjungan kerja Penjabat Wali Kota Tanjungpinang ke Bulog dan sejumlah distributor beberapa waktu lalu, secara umum persediaan beras di Kota Tanjungpinang masih mampu mencukupi kebutuhan Masyarakat. Saat ini masih terdapat sekitar 72,8 ton persediaan beras di gudang Bulog Tanjungpinang. Belum ditambah dengan persediaan di tingkat distributor.

Baca Juga :  Percepat Penanganan Covid-19, Isdianto Rapat Bersama Bupati Dan Wali Kota

Pasokan beras pada kegiatan SPHP, bersumber dari beras medium dan premium Bulog Tanjungpinang yang memang ditujukan untuk mendukung program stabilisasi harga. Ketersediaan beras di pasar dengan harga normal, ucap Teguh, merupakan salah satu bentuk intervensi yang dilakukan pemerintah untuk mengendalikan harga beras di pasar.

SPHP di Kota Tanjungpinang dilaksanakan di sembilan titik, antara lain, kantor camat Bukit Bestari, Kantor DP3, kantor Camat Tanjungpinang Barat, Pantai Impian, halaman Areca Water Park, perumahan Galaxy, kantor Lurah Tanjungpinang Kota, kantor Camat Tanjungpinang Kota, dan Penyengat. Informasi mengenai jadwal dan tempat pelaksanaan SPHP, dapat di akses Masyarakat pada situs resmi Pemerintah Kota Tanjungpinang www.tanjungpinangkota.go.id.

Baca Juga :  Komisi III Ingin Jalan Provinsi Di Kawasan Pariwisata Segera Dibenahi

“Masyarakat tidak perlu melakukan panic buying, karena persediaan beras di Tanjungpinang masih mencukupi. Panic buying justru akan dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk menaikkan harga beras di luar batas kewajaran,” ungkap Teguh. (Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here