Beranda Kolom HukRim Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Curanmor 2 TKP

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Curanmor 2 TKP

0
Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial YPY, seorang laki-laki berusia 19 tahun dengan alamat di Kecamatan Serasan, Kabupaten Natuna.F-Humas Polresta Tanjungpinang

beritakepri.id, TANJUNGPINANG – Satreskrim Polres Tanjungpinang. berhasil mengungkap kasus curanmor yang telah meresahkan masyarakat dalam rangka Operasi Pekat Seligi 2023. Dalam operasi ini, dua tempat kejadian perkara (TKP) berhasil diidentifikasi, dan seorang tersangka berhasil ditangkap, Selasa (26/09/2023).

Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial YPY, seorang laki-laki berusia 19 tahun dengan alamat di Kecamatan Serasan, Kabupaten Natuna. Tersangka ini pernah divonis dalam kasus cabul pada bulan Maret 2021 di Kabupaten Natuna dan baru bebas pada bulan Oktober 2022.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki, S.T.K., S.I.K., M.Sc., menerangkan, Pada Sabtu, 23 September 2023, kejadian pertama terjadi di Jl. Delima, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang. Sebuah motor merk Honda Vario Techno menjadi korban dalam kasus ini.

Baca Juga :  Bahas Dampak Corona, Disbudpar Gelar Coffee Morning

Kemudian pada Minggu, 24 September 2023, kejadian kedua terjadi di Perumahan Hangtuah Permai, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Motor merk Suzuki Satria FU menjadi target dalam kasus ini.

Lalu Pada Hari Senin, 25 September 2023, tim gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat, dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mendapatkan informasi dari masyarakat tentang motor yang mirip dengan motor korban di daerah Bintan Plaza.

“Selanjutnya tim gabungan segera merespons informasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang kemudian dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang untuk proses lebih lanjut. Setelah itu, tersangka mengaku menggunakan dua modus operandi berbeda dalam menjalankan aksinya,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki, S.T.K., S.I.K., M.Sc.

Baca Juga :  Patroli ke Pulau Sentut, Polsek Bintan Timur Kibarkan Bendera Merah Putih

Modus pertama, tersangka berpura-pura mengalami mogok dengan motornya, lalu meminta bantuan kepada korban yang melintas untuk mendorong motornya. Saat korban membantu, tersangka kabur dengan membawa motor korban.

Modus kedua, tersangka merusak lubang kunci motor korban yang sedang terparkir.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) unit motor merk Honda Vario Techno warna Hitam Merah, 1 (satu) unit motor merk Suzuki Satria FU warna biru, Selain itu, juga diamankan barang yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya yaitu, 1 (satu) unit motor merk Yamaha Xeon warna ungu putih.

Baca Juga :  Isdianto Bersama PMI Bagi Masker di Tanjungpinang dan Bintan

Kedua kasus ini digolongkan sebagai pencurian (Pasal 362 KUHPidana) dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 5 (lima) tahun.

“Polresta Tanjungpinang mengucapkan terima kasih dan berharap kepada masyarakat Tanjungpinang yang memberikan informasi yang berharga dalam pengungkapan kasus. Tersangka akan dijerat dengan hukum yang berlaku dan menjalani proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki, S.T.K., S.I.K., M.Sc.***

Penulis : Hasyim
Editor : Yusfreyendi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here