Beranda Kolom HukRim Terduga Pelaku Pencuri Kabel Tembaga Diamankan

Terduga Pelaku Pencuri Kabel Tembaga Diamankan

0
Satreskrim Polres Karimun mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat pelaku pencurian kabel tembaga.F-Alrion Tambun

beritakepri.id, KARIMUN – Satreskrim Polres Karimun mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat pelaku pencurian kabel tembaga.

Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dan penadahan yang terjadi pada, Minggu (03/03/2024) sekira pukul 16.00 Wib di PT. Karimun Granit Pasir Panjan, Meral Barat. Terang Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus melalui Wakapolres Kompol Herie Pramono Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Gidion Karo Sekali.

Adapun kejadian bermula ketika pelapor selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) yang mendapat laporan dari petugas jaga bahwa telah terjadi pencurian terhadap gulungan kabel tembaga yang berada di Crusher Plane D dan di samping Mushola dengan memperlihatkan foto bekas gulungan kabel, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karimun.

Baca Juga :  Kagum Pertanian Cabai di Lahan Bouksit, Hasan Ikut Panen dan Bantu Mesin Kultivator

Menindak lanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku dengan inisial AK (38), R (27), S (52).

Adapun pelaku melancarkan aksinya sebanyak 5 kali pada bulan Februari yang mana untuk pelaku AK dan R merupakan karyawan PT. Karimun Granit yang melakukan aksi pencurian dengan modus membagi tugas yaitu ada yang bertindak selaku pemberi informasi dan bertindak selaku pengambil kabel tembaga, kemudian kabel tembaga tersebut diangkut menggunakan sampan keluar dari wilayah perairan PT. KG untuk di bawa dan dijual kepada pelaku S yang merupakan selaku penadah/penampung.

Baca Juga :  Rahma Imbau Para Kader PKK Ikut Mensosialisasikan Pentingnya Kebersihan

Adapun barang yang di curi diantaranya kabel tembaga dengan jumlah keseluruhan 707 Kg dengan harga jual perkilo Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) dan jumlah dari penjualan barang hasil pencurian adalah Rp 60.095.000,- (enam puluh juta Sembilan puluh lima ribu rupiah).

Dari hasil interogasi bahwa pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 5 (lima) kali dalam bulan Februari dan Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah Kabel Tembaga warna Coklat dengan panjang ± 6,6 M (enam koma enam meter), 1 (satu) buah Kabel Tembaga warna Biru dengan panjang ± 3,6 M (tiga koma enam meter), 1 (satu) buah gergaji besi gagang warna Orange, 1 (satu) buah bungkus kabel tembaga warna Kuning, 1 (satu) buah bungkus kabel tembaga warna Hitam, 1 (satu) buah bungkus kabel tembaga warna Biru, 1 (satu) buah bungkus kabel tembaga warna Merah, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Becak, dan 1 (satu) buah timbangan 100 Kg merk NHONHOA warna Hijau Putih.***

Baca Juga :  Hadiri Syukuran HUT Karimun ke-23,Ansar Tekankan Pentingnya Keterlibatan Masyarakat Dalam Pembangunan

Penulis : Alrion Tambunan
Editor : Yusfreyendi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here