Beranda Berita Utama 52 Kabupaten dan Kota Belum Bentuk PPID, Potensi Korupsi Masih Tinggi

52 Kabupaten dan Kota Belum Bentuk PPID, Potensi Korupsi Masih Tinggi

0
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar.

beritakepri.id, MAKASSAR — Menurut Catatan Kementerian Dalam Negeri, masih ada 52 Kabupaten/Kota yang belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar saat memberi sambutan dalam Rapat Koordinasi Pengelola Pengaduan dan Informasi Publik Kemendagri dan Pemerintah Daerah Wilayah 2 yang melingkup Sulawesi, Maluku dan Papua.

“Menurut catatan kami, masih ada 52 Kabupaten/Kota yang belum membentuk PPID. Hal tersebut dapat mengganggu performa pemerintahan secara keseluruhan,” kata Bahtiar di Hotel Gammara, Kota Makassar, Senin (18/3/2019).

Baca Juga :  Final Piala Thomas, Ginting Antar Indonesia Vs China 1-0

Performa pemerintahan yang baik menurut Bahtiar dapat terlihat apabila sebuah daerah memiliki keterbukaan informasi publik.

“Performa yang baik apabila daerah mampu melaksanakan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara penuh,” jelas Bahtiar.

Kemudian dia menjelaskan bahaya apabila suatu daerah tidak membentuk PPID. Menurutnya, hal itu dapat mengindikasikan daerah tersebut tidak transparan.

“Jika suatu daerah tidak membentuk PPID, maka bisa diindikasikan daerah tersebut tidak transparan dan potensi korupsi masih tinggi,” tukas Bahtiar
.

Baca Juga :  Pemprov Tunda Operasi Pasar Murah Jelang Ramadhan, Sirajudin Nur : Pasar Murah Penting untuk Ringankan Beban Ekonomi Rakyat

Di akhir sambutannya, Bahtiar berharap pada Tahun 2019 keseluruhan daerah bisa menyelesaikan pembentukan PPID. “Mari bekerja keras, berjuang bersama melalui forum-forum seperti ini. Mari kita bersama tuntaskan permasalahan pada saudara kita di beberapa daerah yang belum membentuk PPID demi kemajuan kita bersama,” tutupnya. (BK/R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here