Beranda Kepri Batam Rakor GTRA, Bahas Isu Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau di Batam

Rakor GTRA, Bahas Isu Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau di Batam

0
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad Saat Mengikuti rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar secara virtual, Rabu (1/9/2021)

beritakepri.id, BATAM – Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menilai rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar secara virtual, Rabu (1/9/2021) merupakan forum yang sangat berharga.

Rakor GTRA ini dihadiri secara virtual Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil serta kementerian teknis lainnya. Sementara rapat lebih lanjut secara teknis tingkat Kepri dipimpim oleh Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra.

“Inti yang dibahas bagaimana kompleksitas, terutama wilayah masyarakat pesisir dapat diurai. Dan, mereka mendapat legitimasi atas tempat atau pemukiman yang mereka miliki selama ini,” ucap Amsakar.

Amsakar menyebutkan, dalam arahan Menteri Sofyan maupun KSP Moeldoko, negara seyogyanya memberikan solusi atas persoalan masyarakat. Ini penting, terlebih kata Amsakar, karena wilayah Batam terdiri dari gugus pulau.

“Khusus pemukiman ranah penyelesaian cukup BPN. Kalau untuk usaha, perlu pembahasan lintas sektor,” katanya.

Amsakar berharap, perlu ada langkah nyata untuk menyelesaikan legalitas lahan masyarakat pesisir dan pulau. Dari lima agenda kerja GTRA, salah satunya bagaimana menyelesaikan legalitas lahan, di antara lain sebagai pilot project Belakangpadang.

Baca Juga :  Nurdin Bangga Guru Kepri Mulai Tulis Buku

“Seiring kegiatan ini, diharapkan ke depan sengketa lahan akan terurai dan masyarakat mendapat haknya sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Kepala Kantor BPN Batam, Makmur Siboro mengungkapkan, legalitas lahan di pulau-pulau merupakan salah satu isu dalam program GTRA tingkat Batam yang dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan saran pendukung. Selain itu, isu masyarakat pesisir dan kampung tua serta isu juga perbatasan kawasan hutan menjadi perhatian.

“Ini merupakan isu besar yang akan kita kerjakan beberapa tahun ini. Mudah-mudahan bisa kita kerjakan dengan dukungan semua pihak,” ucap Makmur.

Ia mengungkapkan, Batam terdiri dari 371 pulau, dari jumlah ini 308 pulau merupakan pulau yang dihuni. Penyelesaian legalitas akan dilakukan secara bertahap.

“Nanti kita akan berikan legalitasnya, kita akan dorong bersama Pemko dan BP Batam. Kita mulai pengukuran. Intinya setiap jengkal tanah di Batam ini mesti ada legalitasnya,” pungkas Makmur.

Baca Juga :  Sambil Benahi Birokrasi, Gubernur Kepri Tancap Gas Pulihkan Ekonomi

Rakor GTRA ini dihadiri secara virtual Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil serta kementerian teknis lainnya. Sementara rapat lebih lanjut secara teknis tingkat Kepri dipimpim oleh Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra.

“Inti yang dibahas bagaimana kompleksitas, terutama wilayah masyarakat pesisir dapat diurai. Dan, mereka mendapat legitimasi atas tempat atau pemukiman yang mereka miliki selama ini,” ucap Amsakar.

Amsakar menyebutkan, dalam arahan Menteri Sofyan maupun KSP Moeldoko, negara seyogyanya memberikan solusi atas persoalan masyarakat. Ini penting, terlebih kata Amsakar, karena wilayah Batam terdiri dari gugus pulau.

“Khusus pemukiman ranah penyelesaian cukup BPN. Kalau untuk usaha, perlu pembahasan lintas sektor,” katanya.

Amsakar berharap, perlu ada langkah nyata untuk menyelesaikan legalitas lahan masyarakat pesisir dan pulau. Dari lima agenda kerja GTRA, salah satunya bagaimana menyelesaikan legalitas lahan, di antara lain sebagai pilot project Belakangpadang.

Baca Juga :  Bibit Sapi Langka, Khazalik Jajaki Bibit Sapi dari NTT

“Seiring kegiatan ini, diharapkan ke depan sengketa lahan akan terurai dan masyarakat mendapat haknya sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Kepala Kantor BPN Batam, Makmur Siboro mengungkapkan, legalitas lahan di pulau-pulau merupakan salah satu isu dalam program GTRA tingkat Batam yang dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan saran pendukung. Selain itu, isu masyarakat pesisir dan kampung tua serta isu juga perbatasan kawasan hutan menjadi perhatian.

“Ini merupakan isu besar yang akan kita kerjakan beberapa tahun ini. Mudah-mudahan bisa kita kerjakan dengan dukungan semua pihak,” ucap Makmur.

Ia mengungkapkan, Batam terdiri dari 371 pulau, dari jumlah ini 308 pulau merupakan pulau yang dihuni. Penyelesaian legalitas akan dilakukan secara bertahap.

“Nanti kita akan berikan legalitasnya, kita akan dorong bersama Pemko dan BP Batam. Kita mulai pengukuran. Intinya setiap jengkal tanah di Batam ini mesti ada legalitasnya,” pungkas Makmur.(BK/R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here