Beranda Kepri Anambas Pemkab Anambas Lindungi Masyarakat Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Pemkab Anambas Lindungi Masyarakat Dengan BPJS Ketenagakerjaan

0

Foto Wakil Bupati Kepulauan Anambas Wan Zuhendra Dalam Penyerahan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Pelabuhan Tarempa, Rabu (16/10/2019)wyd

beritakepri.id, ANAMBAS – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan persiapan dan antisipasi untuk meringankan beban masyarakat pekerja sektor bukan penerima upah seperti Nelayan, Buruh, KJK dan lainnya. Rabu, (16/10/2019).

Sebanyak 4361 orang masyarakat perkerja sektor bukan penerima upah seperti Nelayan, buruh, KJK dan lainnya di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) akan dilindungi pemerintah darerah dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu dilakukan agar masyarakat Anambas memiliki jaminan saat terjadi kecelakaan kerja dari mulai sakit ataupun meninggal dunia.

Baca Juga :  4 Emas, Target Anambas pada Porprov Korpri

Dalam kata sambutannya, Wakil Bupati KKA Wan Zuhendra mengatakan, untuk tahap pertama dimulai pada bulan Oktober hingga akhir tahun. Namun untuk tahun 2020 itu selama setahun seluruhnya akan ditanggung pemerintah.

“Untuk perorangan itu iurannya sebesar Rp16.800 dan semuanya dibayarkan oleh pemerintah kepada BPJS”. ucap Wan Zuhendra, dalam sambutannya saat sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan kepada nelayan, buruh bongkar muat serta penjaga kampung di Kabupaten Kepulauan Anambas, di Pelabuhan Tarempa rabu (16/10/2019).

Foto Penyerahan Kartu Peserta Kepada Masyarakat Penerima BPJS Ketenagakerjaan (Foto milik Wyd)

Dikatakannya, program ini untuk seluruh masyarakat, namun saat ini masih banyak administrasinya yang belum lengkap, sehingga masih belum masuk. Namun demikian pemerintah melalui organisasi-organisasi yang memayungi terus meminta untuk melengkapi.

Baca Juga :  Begini Cara PWI Anambas Sentuh Anggota nya dan Masyarakat, Di Masa Pandemi Covid19

Ia juga menegaskan kepada BPJS kesehatan untuk mempermudah serta mempercepat klaim apabila terjadi kecelakaan kerja atupun kematian. (red)

Wan Zuhendra juga menyampaikan ke BPJS jangan sampai pembayaran kami lancar namun klaim lambat, hal ini akan menjadi persoalan. ujarnya

Dia juga mengingatkan, “agar Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Anambas harus di simpan rapi, apabila dibutuhkan berkas tersebut sudah ada”.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Nakertrans KKA, Yunizar mengatakan, dari usulan Segmen para pekerja penerima upah, datanya masih belum lengkap, karena hasil validasi yang bisa diberikan bantuan baru 4300 orang, untuk tiga bulan pertama ini.

Baca Juga :  Polsek Siantan Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Desa Tarempa Timur

“Usulan awal itu 6400 namun karena masih belum lengkapnya administrasi, jadi baru 4300 yang masuk. Komitmen pemerintah daerah tahun 2020 semua itu akan ditanggung pemerintah.”
katanya.

Redaktur Pelaksana Anambas
(BK/Lionardo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here