Beranda Kolom Opini Dinamika dan Polemik Pemegang Mandat Pengawas Pemerintah

Dinamika dan Polemik Pemegang Mandat Pengawas Pemerintah

0
H. Iwan Kurniawan,SH.,MH.,M.Si

(Pertikaian antara ICW dan Moeldoko)

Oleh:

H. Iwan Kurniawan,SH.,MH.,M.Si

 

A. APAKAH ICW SEDANG MENGALAMI KEPANIKAN MORAL?

Tidaklah jauh berbeda dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan lainnya baik yang mendidikasikan gerakan di bidang  social, hukum, kebijakan public, ekonomi, politik, seni dan budaya, pemuda, agama dan sebagainya,  yang tumbuh dan berkembang dengan subur  di era pasca reformasi 1998, Indonesian Couruption Watch disingkat ICW, merupakan salah satu dari sekian ribu organisasi non pemerintah yang mendidikasikan gerakannya, yaitu mengawasi jalannya roda pemerintahan R.I. yang bersih dari segala perbuatan Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Indonesia.

Eksistensi ICW yang mendeklarasikan gerakannya sebagai organisasi non pemerintah pada pokoknya di bidang pengawasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan oleh badan-badan negara dan pejabat-pejabat negara, pada awalnya memang dirasa sangat penting seiring dengan semangat reformasi bangsa Indonesia tahun 1998. Hal ini seiring  dengan terbitnya UU No.   28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Jo. UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dicabut dengan UU No.  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi, Jo. UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah degan Perppu No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi UU diubah dengan UU No. 10 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2015 dan diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perlu juga diingat terkait dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut telah pula diuji Materilkan di Mahkmah Konstitusi, dalam putusannya sebagai berikut :

  1. 003/PUU-IV/2006
    Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa yang berbunyi, “Yang dimaksud dengan ’secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat 78 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. 21/PUU-XIV/2016
    Frasa “pemufakatan jahat” dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pemufakatan jahat adalah bila dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana” b. Frasa “tindak pidana korupsi” dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “tindak pidana korupsi yang dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.”
  3. 25/PUU-XV/2016
    Kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga :  Mitigasi Hoaks

Sebagaimana disinggung di atas, bahwa pada awal berdiri dan diawal-awal gerakannya pasca reformasi 1998, keberadaan ICW ketika itu dapatlah dikatakan sebagai lokomotif pemberantasan korupsi di Indonesia. Kemudian dalam sejarah perjalanannya ICW terus menerus mendeklarasikan organisasinya sebagai lokomotif, fasilitator, dan motivator pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan berbagaimacam prestasi demi prestasi yang telah diraihnya dalam membantu pemerintah “KPK” serta masyarakat memberantas korupsi di Indonesia yang rekam jejaknya  dapat dilihat dan dipelajari  sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2019.

Namun seiring dengan  terjadinya  sedikit perubahan sistem pemberantasan korupsi di Indonesia tahun 2019 pasca terbitnya UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, keberadaan ICW sebagai fasilitator dan motivator gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami peredupan hal ini diperburuk lagi dengan timbulnya wabah pandemic Covid-19  pada akhir tahun 2019 sampai dengan sekarang.

Memasuki awal tahun 2020 sampai dengan sekarang, praktis kegiatan ICW boleh dikatakan tidak menunjukkan prestasi yang gemilang seperti ditahun-tahun sebelumnya. Hal ini sebenarnya sesuatu yang lumrah disebabkan oleh situasi dan kondisi bangsa dan negara sedang dilanda wabah pandemic Covid-19. Oleh karenanya pemerintah R.I. melalui  berbagai-macam kebijakannya telah melakukan perubahan demi perubahan agenda pembangunan nasional. Yang mana program nasional sebagaimana telah tersusun di dalam APBN 2020 dan 2021 mengalami perubahan program dan/atau agenda disemua sektor. Dimana pada umumnya program-program pembangunan nasional tersebut diubah dan disesuaikan dengan penanggulangan wabah pandemic Covid-19 dan dampaknya  terhadap perekonomian nasional, sebagaimana halnya negara-negara lainnya dan/atau dunia internasional dalam menghadapi dan menanggulangi Covid-19.

Situasi dan kondisi yang demikian, membuat ICW “mungkin” mengalami suatu kondisi kepanikan moral (moral panic) atas pertanggungjawaban kinerjanya kepada sponsor dan public yang selama ini mensupport gerakan-gerakan yang dilakukan olehnya baik dari luar negeri maupun dalam negeri. Situasi yang demikian itulah, membuat ICW beserta para punggawanya mengambil langkah-langkah yang dianggap “strategis dan popular” disektor pemberantasan korupsi, antara lain yaitu mengelola isu-isu sensitive yang bersinggungan langsung dengan pribadi sekaligus kualitas personal dari Bapak Dr. Moeldoko baik sebagai Purnawirawan Jendral bintang empat (mantan Panglima TNI) berikut statusnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia ke 3.

Pengelolaan isu sensitive yang langsung menyerang nama baik, harkat, dan martabat seseorang, apalagi dalam kapasitas Bapak Purn. Jendral Dr. Moeldoko baik selaku Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia dan jabatannya selaku Ketua HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia), tentunya menuai sebuah perlawanan hukum. Di mana melalui Kuasa Hukumnya, yaitu Bapak Prof. Dr. Otto Hasibuan,S.H.,M.M., mengambil langkah-langkah hukum positif, sebagaimana lazim-nya tindakan awal seorang Advokat / Kuasa Hukum, yaitu melakukan tegoran hukum (SOMASI) kepada  pihak lawan, yaitu ICW dan Peneliti Korupsi ICW yaitu sdr. Egi Primayogha, yang diduga telah menyerang nama baik dan kehormatan seseorang baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2018  tentang Informasi dan Transaksi Elektornik diubah dengan  UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Catatan Hukum :

UU ITE ini juga telah beberapa kali di uji materill di Mahkamah Konstgitusi R.I., sebagai berikut:

  1. 20/PUU-XIV/2016
    Frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; b. Frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” dalam Pasal 26A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  2. 5/PUU-VIII/2010
    Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga :  Tantangan Jurnalisme: Informasi Aktual, Berimbang, Bertanggungjawab dan Bermanfaat

Dari beberapa kutipan di media massa online, antara lain memuat berita pada pokoknya sebagai berikut :

“…..Kubu Moeldoko memberikan kesempatan kepada ICW dan Egi untuk membuktikan tudingannya tersebut dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak terbukti maka ICW harus mencabut pernyataannya dan meminta maaf. Kalau tidak dapat membuktikan, kami menegur saudara Egi untuk mencabut pernyataaan tersebut dan meminta maaf secara terbuka kepada klien kami untuk membersihkan nama baik klien kami yang terlanjur tercemar,” tegas Otto…… bakal membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, jika ICW atau Egi tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan pihaknya. Otto akan melaporkan Egi kepada pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran Pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, karena dilakukan melalui sarana elektronik. ….. maka kami akan melaporkan kepada yang berwajib” .

Kemudian, apabila mengacu pada KUHP, tindakan hukum atas pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan orang dan fitnah, diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Peristiwan hukum dalam kasus tersebut di atas, dapat juga mengacu pada ketentuan umum pidana sebagaimana diatur pada KUHPidana tersebut.

B. ICW TAK PERLU OVER SENSITIVE MENERIMA SOMASI

“Tangan mencencang, bahu memikul” merupakan pribahasa Melayu yang sudah tidak asing terdengar di telinga kita. Kurang lebih artinya, “Setiap perbuatan yang dilakukan, ada pertanggungjawabannya” atau “Setiap kesalahan yang dibuat oleh seseorang, maka orang yang melakukan kesalahan tersebut harus bertanggungjawab atas perbuatan salahnya”. Kemudian dalam adagium hukum dikenal juga dengan istilah Nulla poena sine crimine, artinya bebasnya “Tidak ada hukuman, jika tak ada perbuatan pidana.

Dalam ajaran Islam, juga terdapat firman ALLAH.SWT, yang berbunyi :

Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (Tanpa pertanggungjawaban)?. (Q.S. Al-Qiyamah : 36).

“Tiap-tiap diri bertanggungjawab atas apa yang telah diperbuatnya”. (Q.S. Al-Muddats-tsir : 38).

Apabila kita mengacu pada pribahasa di atas, adagium hukum, dan ajaran Islam, maka apa yang berlaku dalam perkara ICW dan Bapak Dr. Moeldoko, adalah hal yang sederhana dari sudut pandang hukum yang berlaku umum. Dalam hal ini ICW berikut jajarannya tidak perlu panic dan tidak juga harus sensitive menerima tegoran hukum yang dikemukakan oleh Kuasa Hukum Bpk. Dr. Moeldoko. Yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Otto, merupakan hal yang lumrah dalam kapasitas beliau selaku Kuasa Hukum. Dalam hal ini, ICW cukup memberikan bukti-bukti awal yang kuat dan sempurna, atas tuduhannya tersebut kepada Bpk. Moeldoko atau Kuasa Hukumnya, dan jangan mencari-cari argumentasi atau pembenaran atas perbuatan yang dilakukan. Apalagi membuat isu baru yang akan menimbulkan dampak lebih buruk antara lain menyinggung tentang ketidak siapan Bpk. Moeldoko menerima kritik dan saran sebagai pejabat publik atau menyatakan “anti kritik”, melakukan tindakan “memberangus demokrasi”, yang kesemua pernyataan – pernyataan tersebut bersifat kontra-produktif bahkan kecendrungannya dapat memberikan dampak negative dan kerugian yang lebih besar.

Apabila kita mengacu pada hukum positif, Peraturan perundang-undangan yang mengatur telah nyata-nyata dengan jelas dan terang benderang mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah baik melalui jaringan elektronik maupun melalui perbuatan lisan dan tulisan sebagaimana diatur dalam UU ITE maupun KUHPidana. Telah kita ketahui bersama bahwa dalam konsepnya,  hukum positif membedakan antara moralitas dan keadilan. Apabila ICW dan/atau pengurusnya masih memperdebatkan nilai-nilai moralitas dan keadilan atau nilai-nilai demokrasi, maka hal itu tidak terdapat dalam wilayah hukum positif yang berlaku saat ini. Dalam hal ini, ICW harus kembali pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Sepanjang ICW dapat membuktikan keterlibatan dari Bpk. Dr. Moeldoko sebagaimana yang dituduhkan olehnya, maka ICW dibebankan kewajiban untuk membuktikan tuduhannya tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 (1) KUHAP. Kemudian, apabila ICW atau Sdr. Egy, tidak dapat membuktikan tuduhan yang disampaikannya baik secara langsung dan lisan atau tertulis dengan media elektronik, maka pimpinan ICW dan Sdr. Egy dapat dituntut telah melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE dan KUHPidana. Dalam praktiknya akan dipilih salah satu  perbuatan pidana yang ancamannya paling berat dengan asas concursus :

Baca Juga :  MTI Kepri Pertanyakan Proyek E-Ticketing Dishub Kepri

Pasal 64 ayat (1) KUHP: Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat”.

 

C. KEBIJAKAN HUKUM PROF. DR. OTTO DENGAN RESTORASI JUSTIS-NYA.

Sebagaimana telah disinggung di atas bahwa untuk kasus ICW vs Moeldoko, Bpk. Purn.Jendral Dr.H. Moeldoko,S.Ip., telah menunjuk Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H.M.M., selaku Kuasa Hukumnya. Sebagaimana diketahui bahwa Prof. Otto adalah seorang Advokat Senior, Guru Besar, dan Ketua DPN Peradi, oleh karenanya kualitas dan integritasnya tidak perlu diragukan. Sebagai seorang Advokat  Peradi dan Penulis Buku Hukum, Penulis sangat menghormati Prof. Otto, bahkan Penulis sangat meyakini kebijakan hukum yang dibuat oleh Prof. Otto adalah suatu tindakan hukum yang patut dipuji dan harus dihargai oleh ICW dan Sdr. Egy.

Terlepas dari kualitas dan penguasaan materi hukum yang ada pada diri beliau, Prof. Otto, sangat mengetahui dengan baik tindakan-tindakan hukum apa yang dapat dilakukan olehnya dalam rangka membela kepentingan hukum klien-nya Bpk. Dr.H. Moeldoko tersebut. Oleh karenanya, dalam keterangan pers rilis-nya, beliau pada pokoknya memberikan kesempatan kepada ICW dan sdr. Egy untuk membuktikan tuduhannya 1 x 24 jam agar dapat membuktikan tuduhannya tersebut, dan apabila tuduhannya itu tidak terbukti maka beliau memberi kesempatan kepada ICW dan Sdr. Egy agar segera  menyatakan permohonan maaf kepada Bpk. Dr. H. Moeldoko.

Menurut hemat Penulis, langkah hukum yang diambil tersebut, merupakan langkah hukum  bijaksana dan sejalan dengan semangat restorasi justice, dalam perkembangan sistem hukum Pidana di Indonesia. Pada pokoknya, konsep ini memiliki tujuan pokok yaitu penegakan hukum bukanlah untuk menerapkan hukum, melainkan untuk mencapai ketertiban, kedamaian, ketentraman, dalam tatanan masyarakat yang harmonis dan adil.

Melalui tulisan singkat ini, Penulis pada prinsipnya sangat berharap agar ICW dan Sdr. Egy dapat menerima dengan tangan terbuka serta bijak dalam mengambil keputusan, agar dapat kiranya segera mengambil keputusan yang terbaik atas kesempatan yang telah diberikan oleh Dr.H. Moeldoko, melalui Kuasa  Hukumnya Prof. Dr. Otto, dan  kepada  ICW tolong dihindari dalil-dalil dan argumentasi di luar konsepsi hukum positif yang berlaku saat ini di Indonesia.

Mungkin tulisan singkat nan sangat sederhana ini tidaklah ada artinya sama sekali buat ICW, namun melalui tulisan ini sikap dan kebijakan hukum yang dilakukan oleh Dr.H. Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan R.I., dan Kuasa Hukumnya Prof. Dr. Otto, merupakan langkah hukum yang bijaksana dalam menguraikan suatu persoalan yang terjadi, ibarat pepatah Melayu, “Ibarat Menarik Rambut Di Dalam Tepung, Rambut Tertarik Tepung Tak Berserak”. InsyaAllah. Wallahu’alam bil sawab.

Tg.Pinang/Kijang Lama, 01-08-2021.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here