Beranda Kepri Karimun Libur Isra Miraj dan Nyepi, ASN Pemkab Karimun Diimbau Tidak Keluar Daerah

Libur Isra Miraj dan Nyepi, ASN Pemkab Karimun Diimbau Tidak Keluar Daerah

0
Plh Bupati Karimun Muhammad Firmansyah

beritakepri.id, KARIMUN –Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS mau honorer atau pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Kepulauan Riau diimbau untuk tidak keluar daerah saat libur Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943.

Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun, Muhammad Firmansyah mengatakan, imbauan tersebut sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Terhitung mulai 10 Maret 2021 hingga 14 Maret 2021, ASN dan pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Karimun diimbau untuk tidak berpergian ke luar daerah,” ujar Firmansyah, Kamis (11/3/2021).

Baca Juga :  Singapura Sambut Baik Pembukaan Lagoi dan Nongsa

Lebih lanjut, Sekda menyebutkan bahwa imbauan tersebut bertujuan untuk meminimalisir resiko penyebaran COVID-19.

“Tentunya imbauan ini sebagai upaya kita mencegah munculnya klaster baru COVID-19 dari luar daerah khususnya daerah yang berstatus zona merah,” kata Firmansyah.

Namun, dalam surat edaran itu diketahui juga disebutkan ada kategori-kategori ASN yang diperbolehkan untuk bepergian keluar daerah.

Adapun kategori tersebut diantaranya ialah, ASN yang sedang melaksanakan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan dilengkapi dengan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.

Baca Juga :  Sopir dan TKBM Pelabuhan Taman Bunga Dapat Sembako dari Bupati Karimun

Kemudian, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah yang terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dilingkungan instansinya.

“Jika ASN terbukti melanggar imbauan tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukum disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ucap Firmansyah.(BK/R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here