Beranda Kepri Anambas ND akan Melaporkan Ke Pihak yang Berwajib, Jika Dugaan Sipelakor Tidak Berhenti...

ND akan Melaporkan Ke Pihak yang Berwajib, Jika Dugaan Sipelakor Tidak Berhenti Merayu Orang Tuannya

0

Foto Ilustrasi (milik radarsurabaya)

beritakepri.id, ANAMBAS – Maraknya kasus suami selingkuh dan perebut laki orang (pelakor), menyita perhatian banyak kalangan.

Gara-gara ada orang ketiga, seorang anak inisial ND akan melaporkan perzinahan orang tuanya di kepolisian Kabupaten Kepulauan Anambas. Hal itu di sampaikannya kepada awak media beritakepri.id malam, jika perbuatan dugaan pelakor itu tidak berhenti. selasa, (15/10/2019)

ND yang lulusan sarjana hukum itu menjelaskan, Kekerasan dalam rumah tangga dibagi menjadi empat, yaitu fisik, psikis, seksual dan penelantaran ekonomi. Bentuk kekerasan seperti ini, salah satunya adalah perselingkuhan,” ungkapnya kepada beritakepri.id.

Sebagian orang berfikir, bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga yang bisa dipidanakan hanyalah kekerasaan fisik dan seksual, karena keduanya bisa dibuktikan dengan hasil visum. Padahal, perselingkuhan merupakan tindak kekerasan. terangnya

“Perselingkuhan merupakan tindak kekerasan yang dapat menimbulkan guncangan psikis, serta bisa membuat depresi bagi keluarga,” tuturnya.

Baca Juga :  Menjalin Silaturahmi Bersama Awak Media, Kacabjari Natuna Di Tarempa Gelar Kopi Morning.

sejatinya, untuk dapat mempidanakan pasangan pelaku ke pihak kepolisian, harus menyertakan hasil pemeriksaan kejiwaan ke psikiater.

Apabila korban mengalami tekanan dan gangguan psikis akibat perselingkuhan, maka keluarga korban dapat menuntut ke pihak yang berwajib.

“Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 23, tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Kemudian penjelasan kekerasan diatur dalam pasal 5 yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:
a. kekerasan fisik;
b. kekerasan psikis;
c. kekerasan seksual; atau
d. penelantaran rumah tangga.

Sedangkan ancaman pidana diatur Pasal 45 ayat 1 “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah),” pungkasnya.

Dikatakannya lagi, Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengenai sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284, pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk suami anda maupun perempuan yang menjadi selingkuhannya tersebut. tungkasnya (menurut pandangan ND)

Baca Juga :  Tak Terima Huzrin Hood Dilecehkan, Ini Ultimatum dari Anambas

“Selain dilarang oleh agama, perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga. Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).”

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, karena merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh) salah satu/kedua duanya telah beristri/bersuami.

Penjelasan Zina menurut pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.

Baca Juga :  Hakikat Satuan Pendidikan Sebagai Penyelenggara Pendidikan

Pasal 284 KUHP membedakan antara orang-orang yang tunduk pada pasal 27 BW dan orang-orang yang tidak tunduk pada pasal 27 BW. Pasal 284 KUHP tersebut berlaku aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (dipermalukan).

Pengaduan tersebut berlaku bagi pihak yang dirugikan dan pasangan perzinahan. Walaupun belum terdapat pengaduan dari pihak yang berkepentingan, polisi tidak dilarang untuk mengadakan pemeriksaaan bila menjumpai peristiwa perzinahan, bahkan hal-hal tertentu pihak kepolisian harus mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum.

“Semoga dengan penjelasan singkat ini pelaku pelanggaran, baik itu suami atau istri tidak melakukannya lagi”.

Redaktur Pelaksana

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here