Beranda Kepri Bintan Pemkab Bintan Serahkan SK CPNS dan PPPK Guru

Pemkab Bintan Serahkan SK CPNS dan PPPK Guru

0
Sekda Bintan Adi Prihantara mewakili Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan menyerahkan secara simbolis SK CPNS dan PPPK guru di Aula Kantor Bupati Bintan, Senin (18/4/2022). F- Istimewa

beritakepri.id, BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan menyerahkan SK pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan SK Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru, Senin (18/4/2022). SK CPNS dan guru non ASN tahap pertama ini diserahkan oleh Sekda Bintan Adi Prihantara mewakili Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan.

SK CPNS dan PPPK guru tersebut diserahkan di Aula Kantor Bupati Bintan. Kepala BKPSDM Kabupaten Edi Yusri dalam laporannya menyebutkan, terdapat 140 PPPK guru (guru non ASN) tahap pertama yang diberikan SK. Ini berdasarkan SK Bupati Bintan Nomor 019/813/III/2022 tertanggal 31 Maret 2022.

Berikutnya, untuk CPNS yang diserahkan SK berdasarkan hasil kelulusan Tes CPNS formasi tahun 2021 sebanyak 297 formasi. Penyerahan SK CPNS berdasarkan SK Bupati Bintan yang terdiri dari 3 golongan.

Untuk golongan 3 formasi umum diberikan SK Nomor 016/813.3/III/2022 sebanyak 138 orang. Untuk golongan 2 formasi umum berdasarkan SK Nomor 017/813.2/III/2022 sebanyak 152 orang. Dan untuk golongan 2 formasi disabilitas berdasarkan SK Nomor 018/813.2/III/2022 sebanyak 7 orang.

Disampaikan juga untuk formasi yang tidak terisi yaitu terdapat 34 formasi. Diharapkan seluruh pegawai yang mendapat SK dapat bekerja dengan maksimal. Sehingga dapat memberikan perubahan yang positif untuk Kabupaten Bintan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Adi Prihantara menyampaikan, banyak yang ingin menjadi PNS maupun PPPK. Namun banyak juga yang tidak berhasil. Sehingga untuk seluruh peserta yang lulus dan kemudian menerima SK, harus terus bersyukur dan memberikan dedikasi terbaik dalam melakukan suatu pekerjaan.

“Terus bersyukur, dibuktikan dengan semangat kerja dan pengabdian diri sesuai sumpah janji pegawai. Tanamkan dulu dalam diri bahwa diri ini adalah pelayanan bagi masyarakat,” pesan Adi Prihantara.

Kemajuan daerah bergantung pada kreativitas dan inovasi seluruh pegawai. Apabila setiap perangkat daerah tidak dapat membuat suatu perubahan, hal tersebut akan berpengaruh terhadap jenjang karir. Saat ini, sistem kerja yang dibangun yaitu teamwork, berkolaborasi untuk menempuh satu tujuan. Hasil akhirnya, Kabupaten Bintan yang maju serta dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Seleksi PPPK Guru
Pemkab Bintan bakal menyeleksi lagi pengangkatan guru honor menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), setelah ada persetujuan Kemendikbud RI.

Tahun 2021 lalu, Pemkab Bintan sudah melakukan perekrutan tenaga guru untuk PPPK. Formasi untuk Bintan itu sebanyak 516 orang pengangkatan guru berstatus PPPK itu. Tahap pertama, lulus 141 orang peserta tes guru P3K. Tahap kedua, lulus 97 orang.

Dari formasi yang diberikan sesuai dengan kebutuhan Bintan itu, masih ada kekurangan. Dari 516 formasi, yang lulus baru 238 orang dari dua tahap seleksi. Dari formasi tahun 2021 itu, masih ada sekitar 278 lagi yang diperlukan Pemkab Bintan. Perekrutan guru PPPk untuk tahap ketiga di tahun 2022 ini, Pemkab Bintan masih menunggu jadwal dari Kemendikbud RI.

Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan, kuota untuk pengusulan peralihan status guru honorer menjadi PPPK masih banyak yang kurang. Sehingga tahun ini kembali dibuka untuk gelombang ketiga.

Roby Kurniawan menyebutkan, kuota PPPK yang diberikan dari pemerintah pusat berkisar antara 500-an. Namun yang baru terisi saat ini belum sampai 300 lowongan atau formasi.

“Baru 238 yang terisi, makanya nanti kita buka kembali setelah ada petunjuk dari pemerintah pusat,” ucapnya.

Nantinya, dengan peralihan status tersebut para guru akan menerima hak-hak yang sama dengan ASN. Roby berharap, dengan begitu bisa memberikan kesejahteraan kepada para guru yang ada di Kabupaten Bintan.

“Ini kesempatan untuk guru-guru kita di pulau yang sudah senior-senior untuk meningkatkan kesejahteraannya. Gajinya kan dari pusat. Kalau tunjangannya, dari kita pemerintah kabupaten,” kata Roby Kurniawan menambahkan.***

Penulis : Nurulius
Editor : Edi Sutrisno

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here