Beranda Kepri Tanjungpinang Pendaftaran Sudah Dibuka, Pemko Tanjungpinang Gelar Lomba Pawai Takbir Keliling

Pendaftaran Sudah Dibuka, Pemko Tanjungpinang Gelar Lomba Pawai Takbir Keliling

0
Kabag Kesra Riawati.F-Diskominfo Tanjungpinang

beritakepri.id, TANJUNGPINANG – Setelah melalui masa sulit karena adanya pandemi Covid-19 beberapa tahun silam kegiatan pawai takbir menyambut hari raya besar umat islam tidak pernah lagi dilaksanakan.

Tahun ini Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan mengadakan pawai takbir keliling untuk memeriahkan malam Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kabag Kesra Riawati menyampaikan, pawai takbir keliling tahun ini akan diperlombakan dengan hadiah total Rp10 Juta. Untuk pendaftaran sudah mulai dibuka hari ini Rabu (12/4/2023) dan akan ditutup pada 18 April mendatang.

“Formulir pendaftaran dapat diambil ke sekretariat panitia di Bagian Kesra, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang,” ujar Riawati.

Baca Juga :  Wako Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD dalam Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang

Riawati menyampaikan, pihaknya menyediakan kupon BBM bagi 100 pendaftar pertama, dia mengimbau kepada warga yang ingin mendaftar untuk segera datang ke Sekretariat Bagian Kesra.

“Jadi bagi masyarakat, mari berlomba-lomba untuk segera mendaftar, kita sediakan dalam bentuk kupon untuk BBM 10 liter,” ucapnya.

Tahun ini ada dua kategori peserta pawai takbir, pertama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kedua kategori umum. Pihaknya, lanjut Riawati, hanya akan memperlombakan untuk kategori umum, sedangkan kategori OPD hanya memeriahkan saja.

Ia menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan setiap peserta diantaranya kendaraan yang digunakan boleh pickup atau lori dengan ketentuan peserta dalam pickup 5-7 orang diluar sopir, sedang lori berjumlah 11 orang.

Baca Juga :  Bangga Qori Kepri Tampil Depan Jokowi, Nurdin Ingin Lahirkan Lebih Banyak

Kemudian kendaraan yang digunakan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik untuk jalan, menghiasi kendaraan pawai takbir, miniatur atau hiasan pawai dengan ukuran paling tinggi dari aspal jalan 4 meter, takbir harus dikumandangkan secara live tidak boleh menggunakan kaset atau VCD.

“Peserta harus mengikuti dari start sampai finis, bagi yang tidak sampai finish,
dianggap gugur dan kecepatan kendaraan maksimal 40 km/jam,” ujarnya.

Selain itu, dia menjelaskan kriteria penilaian diantaranya kreasi miniatur kendaraan pawai, gema takbir dan kekompakan dalam takbir, keseragaman busana, Kemudian adab, etika dan disiplin dalam pawai, serta kelajuan kendaraan.

Baca Juga :  Rahma Tinjau Pelaksanaan Penyekatan di Daerah Perbatasan

“Untuk juri dari kantor Kementerian Agama Tanjungpinang dan tokoh agama yang sudah kompeten di bidangnya,” ucapnya.

Adapun rute pawai takbir keliling start Terminal Sei Carang, Lotus Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Basuki Rahmat, Fly Over, U-Turn, Jalan Wiratno, Jalan Yos Sudarso, Jalan Usman Harun, Jalan Agus Salim, Jalan Hang Tuah dan finish Gedung Daerah.***

Penulis : Red/ Nal
Editor : Edi Sutrisno

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here