Beranda Kepri Karimun Permudah Masyarakat untuk Berobat, Aunur Rafiq : SKTM Berlaku 1 Tahun

Permudah Masyarakat untuk Berobat, Aunur Rafiq : SKTM Berlaku 1 Tahun

0
Bupati Karimun Aunur Rafiq menandatangani nota kesepakatan pengesahan APBD Kabupaten Karimun tahun 2023, Kamis (24/22/2022).F- D Tambunan

beritakepri.id, KARIMUN – Bupati Karimun Aunur Rafiq menyampaikan bahwa surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk keperluan berobat ditetapkan berlaku 1 tahun.

Hal itu ia sampaikan usai paripurna pengesahan APBD Kabupaten Karimun tahun 2023, Kamis (24/22/2022) siang di Balai Rong Sri DPRD Karimun.

“Kenapa kita tetapkan satu tahun, untuk memberikan kemudahan layanan kesehatan pada masyarakat Kabupaten Karimun” kata Aunur Rafiq.

Karena tidak mungkin, setiap hendak berobat harus mengurus kembali SKTM pada RT, RW atau Kelurahan. Makanya ditetapkan masa 1 tahun, tambah dia.

Baca Juga :  Pemkab Karimun Tinjau Aturan Beribadah Saat COVID-19

SKTM diterbitkan untuk mereka yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, untuk itu tahun depan akan dibuat Peraturan Bupati yang mengatur hal ini.

Ia juga menyampaikan bahwa APBD Karimun tahun 2023 telah disahkan sebesar Rp 1,3 T. Dan semoga semua usulan kegiatan masyarakat dapat terlaksana, Kata dia penuh harap.***

Penulis: D Tambunan
Editor: Edi Sutrisno

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here