Beranda Kolom HukRim Satnarkoba Polres Karimun Ungkap Tindak Pidana Narkoba 1,032 Kg

Satnarkoba Polres Karimun Ungkap Tindak Pidana Narkoba 1,032 Kg

0
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano didampingi Kasat AKP Elwin.F-Istimewa

beritakepri.id, KARIMUN – Satnarkoba Polres Karimun berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Jumat (09/06/2022).

Satnarkoba Polres Karimun menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis narkotika. Kegiatan konferensi Pers ini dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, bersama Kasat Narkoba AKP Elwin, dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, menyampaikan bermula dari adanya informasi dari masyarakat sehingga team personel Satnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan dan benar telah berhasil diamankan 1 (satu) orang laki-laki inisial S (25 tahun) di Wisma Indah Kec. Karimun Kab. Karimun pada tanggal 01 Juni 2022 sekira pukul 22.30 wib berikut barang bukti Narkotika jenis Sabu berat 1032 gram ( 1,032 kg ).

Baca Juga :  Ratusan pejabat eselon II, III dan IV dilantik

Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan dari tersangka sebanyak, Shabu sebanyak 1032 gram Maka diperkirakan dari jumlah keseluruhan barang bukti narkoba yang diamankan bisa menyelamatkan 3.096 jiwa s/d 4.128 jiwa manusia ( Asumsi : 1 gram itu dikonsumsi 3 s/d 4 orang ).

Kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Karimun jangan terlibat dalam penyalah gunaan narkoba, karena dengan menyalah gunakan narkoba ancaman hukumannya sangat berat dan apabila mengkonsumsinya maka akan dapat merusak susunan syaraf pusat yang menyebabkan ketergantungan sehingga dapat merusak masa depan.***

Baca Juga :  Tahun 2022, PT Timah Tbk Targetkan Tanam 5000 Mangrove di Kundur

Penulis : D Tambunan
Editor : Edi Sutrisno

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here