beritakepri.id, BATAM – Terkait kenaikan tarif parkir di kota Batam menurut hemat kami bahwa kenaikan tersebut dalam taraf kewajaran, karena di beberapa kota besar di Indonesia melakukan tarif yang sama dan bahkan ada yang lebih tinggi dari tarif yang diterapkan di kota Batam saat ini.
Menurut Syaiful yang berhak menentukan tarif parkir adalah pemerintah daerah setempat melalui peraturan daerah, apabila ada kenaikan tarif parkir tentunya harus berdasarkan peraturan perundang -undangan, ucap Syaiful, SE selaku ketua MTI Kepri.
Lebih jauh syaiful menjelaskan jika adanya kenaikan tarif parkir hendaknya diimbangi dengan peningkatan pelayanan. Seperti memberikan pelatihan terhadap juru parkir dalam mengatur kendaraan, karena selama ini kita melihat para juru parkir tersebut tidak paham mengatur kendaraan baik yang akan parkir maupun kendaraan (mobil) yang akan keluar dari parkir, bahkan ada beberapa juru parkir, munculnya hanya untuk minta uang parkir sambil tiup pluit dari jauh.
Ada juga juru parkir tidak paham dengan etika menyetop kendaraan yang mau lewat, sehingga dapat menyebabkan kemacetan sementara kendaraan (mobil yang keluar parkir) masih butuh waktu untuk bisa keluar, oleh karena itu para juru parkir tersebut perlunya diberi pelatihan atau edukasi dalam mengatur kendaraan.
Untuk diketahui bahwa sistem perpakiran tersebut diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 1 ayat 15 dan 16 yang mengatakan bahwa parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya, kemudian pada ayat 16. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
Saya melihat hal ini sudah diterapkan di bandara Hang Nadim dan beberapa kawasan mall atau supermaket di kota Batam, ketikan kendaraan hanya menurunkan penumpang/drup out dengan jeda waktu 15 menit belum dikenakan biaya parkir, tegas Syaiful.***
Penulis : Hasyim
Editor : Yusfreyendi