Beranda Politik 16 Oktober – 4 November 2022, KPU Tanjungpinang Mulai Verfak Keanggotaan Parpol...

16 Oktober – 4 November 2022, KPU Tanjungpinang Mulai Verfak Keanggotaan Parpol Pemilu 2024

0
KPU Kota Tanjungpinang saat melaksanakan Rakor Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol pada tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Aston Hotel, Sabtu (15/10/2022).F-KPU Tanjungpinang

beritakepri.id, TANJUNGPINANG – Besok, Minggu 16 Oktober – 4 November 2022 KPU Kota Tanjungpinang melakukan verifikasi faktual (Verfak) Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Verfak tersebut ditujukkan kepada sembilan Parpol dari 18 Parpol yang lolos administrasi.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Andri Yudhi  menyampaikan Verfak dilaksanakn terhadap sembilan Parpol.

“Verfak ini ditujhkan kepada 9 Parpol yang tidak mencukupi Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2019 lalu, “ujar Andri Yudhi.

Sedangkan 9 Parpol lainnya yang telah lolos PT pada 2019  lalu tidak akan melanjutkan Verfak.

Lebih jauh Andri menjelaskan tahapan Verfak terhadap Parpol yang tidak memenuhi PT di Kota Tanjungpinang dibagi dua tahap.

Baca Juga :  Serius Penanganan Covid-19, Rahma Berhasil Turunkan Level 3 PPKM

Tanggal 16-17 Oktober 2022 katanya dilaksanakan Verfak Kepengurusan dan Kantor Parpol bersangkutan.

“Dan Verfak tahap ini masih menunggu keputusan KPU RI terhadap Verfak tingkat nasional hari ini, “ujar Andri Yudhi usai membuka Rakor Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol di Aston Hotel Tanjungpinang, Sabtu 15 Oktober 2022.

Artinya rinci Andri jika terdapat Parpol di tingkat nasional tidak lolos Verfak, maka KPU Kota Tanjungpinang tidak perlu melanjutkan tahapan Verfak terhadap Parpol bersangkutan.

Kemudian Verfak keanggotaan Parpol dilaksanakan mulai 18 Oktober hingga 4 November 2022.

“Kita akan turun ke lapangan dengan berbagai metode Verfak. Salah satunya mendatangi dan mengunjungi anggota Parpol yang sebelumnya telah didaftarkan Parpol secara administratif, “ujar Andri.

Baca Juga :  Pelantar Rubuh , Rahma: Besok Langsung kita Perbaiki

Pada kesempatan itu, Andri menghatapkan Parpol yang akan diverfak mempersiapkan diri.

“Parpol diminta mempersiapkan diri untuk melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan pada saat Verfak nanti, “ujarnya.

Pada Sabtu 15 Oktober 2022, KPU Kota Tanjungpinang menggelar Rakor verifikasi faktual keanggotaan  Parpol pada tahapan pendaftaran  verifikasi dan penetapan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024.

Rakor diikuti pihak Polres Tanjungpinang, Kodim Bintan, Ormas serta seluruh Lurah di Kota Tanjungpinang.***

Berikut sembilan Parpol yang akan diverfak:

1. Partai Bulan Bintang
2. Partai Buruh
3. Partai Garda Perubahan Indonesia
4. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
5. Partai Hati Nurani Rakyat
6. Partai Kebangkitan Nusantara
7. Partai Pelindo
8. Partai Solidaritas Indonesia
9. Partai Ummat

Baca Juga :  110 Peserta Ikuti Raimuna Ranting Ungar II Tahun 2023

Sementara sembilan Parpol yang memenuhi PT Pemilu 2019 lalu yakni
1. Partai Amanat Nasional
2. Partai Golongan Karya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Gerakan Indonesia Raya
5. Partai Persatuan Pembangunan
6. Partai Kebangkitan Bangsa
7. Partai Keadilan Sejahtera
8. Partai NasDem
9. Partai Demokrat

Penulis : Red/Nurulius
Editor : Edi Sutrisno

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here