Beranda Kolom HukRim Diduga Bawa Narkoba, Pria Diamankan Dipelabuhan Internasional

Diduga Bawa Narkoba, Pria Diamankan Dipelabuhan Internasional

0
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B TB Karimun Jerry Kurniawan saat rilis, Selasa (11/07/2023).F-Humas KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun

beritakepri.id, KARIMUN – Diduga kuat membawa narkoba seorang pria diamankan Petugas Bea Cukai saat dipelabuhan Internasional.

Hal itu terungkap saat rilis di Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Selasa (11/07/2023).Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Bea Cukai Kepri melakukan penegahan atas narkoba yang dibawa masuk oleh penumpang di pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun pada, kamis (06/07/2023).

Pada hari, Kamis (06/07/2023) pukul 18.30 WIB di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun kedapatan seorang penumpang pria berkewarganegaraan Indonesia dari Pelabuhan Puteri Harbour, Johor, Malaysia berinisial J (38 tahun) yang mencurigakan dengan menunjukkan gerak gerik yang tidak biasa.

Baca Juga :  Hendry Ch. Bangun: JMSI Serius Membina Anggota Menuju Pers Profesional

“Kecurigaan petugas semakin meningkat setelah yang bersangkutan berusaha mengelabui petugas Bea Cukai Tg. Balai Karimun dengan tidak memasukkan barang yang berada di kantong celana ke dalam alat pemindai X-ray,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B TB Karimun Jerry Kurniawan.

Tim Gabungan memutuskan untuk memeriksa penumpang pria berkebangsaan Indonesia tersebut lebih mendalam di ruang pemeriksaan Bea Cukai pelabuhan dan akhirnya ditemukan 5 (lima) bungkusan berwarna hitam yang disembunyikan didalam sebuah handphone yang telah dimodifikasi sedemikian rupa yang diduga berupa narkoba.

Baca Juga :  Humas Polda Kepri Gelar Coffe Morning Bersama Wartawan di Polres Karimun

Pria tersebut dibawa ke kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dengan menggunakan alat tes urine yang bersangkutan positif dalam pengaruh narkoba dan atas bungkusan berwarna hitam tersebut setelah diperiksa kedapatan benda berbentuk serbuk kristal tidak berwarna / bening yang setelah dilakukan pengetesan menggunakan alat tes narkoba menunjukkan reaksi kandungan narkoba berupa methampethamine.

Bahwa sebagai bentuk koordinasi dan sinergi, selanjutnya terhadap J (38 Tahun) diserahterimakan kepada Satresnarkoba Polres Karimun beserta barang hasil penindakan berupa 5 (lima) paket dengan berat ( 22,5 gram serbuk kristal tidak berwarna / bening dan barang pribadi lainnya guna penanganan lebih lanjut.

Baca Juga :  Tekuk Layang FC 1 - 0, Zakira Turunkan Pemain Asal Afrika

Selain itu juga dilakukan Post Seizure Analysist (Analisa Pasca Penindakan) berupa permintaan informasi kepada Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun terkait informasi data paspor dan history perjalanan tersangka sebagai langkah antisipatif bersama kedepannya terhadap modus-modus operandi penyelundupan narkoba kedalam wilayah NKRI.

Perlu ditambahkan bahwa penindakan ini merupakan penindakan narkoba pertama melalui penumpang kapal Ferry internasional sejak pandemi covid-19.***

Penulis : D Tambunan
Editor : Indra Gunawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here