Beranda Kolom HukRim Ketua LSM Cindai Melaporkan Pengusaha Moi Cheng

Ketua LSM Cindai Melaporkan Pengusaha Moi Cheng

0
Tanda Bukti Laporan Ketua LSM Cindai kepada Pengusaha Moi Cheng.F-Istimewa

beritakepri.id, TANJUNGPINANG – Edi Susanto alias Edi Cindai kembali melaporkan Moi Ceng Sudiyanto Alias Yanto ke Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Kota Tanjungpinang terkait perbuatan fitnah atau pengaduan palsu oleh Sudiyanto terhadap Edi.

Saat pelaporan, Rabu (06/04/2022) Edi didampingi kuasa hukumnya, Agung Ramadan Saputra SH dan Tri Wahyuu SH.

Dalam laporannya. Edi menyatakan bahwa terlapor pada tanggal 30 November 2020 dan selanjutnya pada tanggal 06 Desember 2021 telah melakukan tindakan fitnah atau melakukan pengaduan palsu terkait penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepada Edi Susanto.

Baca Juga :  LSM Cindai Akan Laporkan Kejanggalan di Kejati Kepri ke Kejagung

“Laporan pertama Yanto terhadap saya pada tanggal 20 November 2020 atas tuduhan Penipuan dan Penggelapan sudah inkracht atau putusan yang berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan putusan Nomor 159/Pid.B/2021/PN Tpg dengan putusan saya tidak bersalah dan hanya sebatas saksi, namun pada tanggal 6 Desember 2021 Yanto melaporkan saya lagi dengan tuduhan yang sama,” ungkap Edi.

“Belum lagi dia memfiralkan saya dibeberapa media online dan media sosial pada januari 2021 dengan seolah-olah apa yang dia laporkan dan tuduhkan kepada saya itu benar adanya, akibat dari pemberitaan tersebut berefek negatif terhadap diri saya, keluarga dan organisasi yang saya pimpin,” tegas Ketua Umum Cindai Kepri ini.

Baca Juga :  Rahma Bagikan Masker Berlogo KBRI Jadi Sorotan, LSM Cindai : Itu Masker Pemerintah Bukan Milik Paslon

Laporan Edi Susanto diterima oleh anggota atau petugas piket Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanjungpinang, Briptu Benny YP Situmorang. Dengan tegas edi memintak kepada pihak Polres Tanjungpinang agar segera menindak saudara Yanto.***

Penulis : Chalima
Editor : Edi Sutrisno

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here