Beranda Berita Utama Polisi Tetapkan Mantan Manajer Kantor Pos sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Mantan Manajer Kantor Pos sebagai Tersangka

0
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah H. Tobing SIK MH tengah menyampaikan keterangan pers F-ISTIMEWA

beritakepri.id, MEDAN-Mantan Manajer Keuangan dan BPM Kantor Pos Medan, MMN (50), ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi materai dengan indikasi kerugian negara Rp2 miliar.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah H. Tobing SIK MH.

Riko mengatakan MMN diduga tidak melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya.

“Telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan benda meterai Rp6.000 di Kantor Pos Medan. Tersangkanya yakni MMN (50), mantan Manajer Keuangan dan BPM Kantor Pos Medan,” kata Riko, Kamis (3/9/2020), seperti dirilis dari laman resmi Satreskrim Polrestabes Medan.

Baca Juga :  Terima Opini WTP ke 13, Ansar : Komitmen Terus Monitor Perbaikan

Riko, menjelaskan kasus ini berawal pada Mei 2018 saat pihak Satuan Pengawasan Regional 1 melaksanakan pemeriksaan di Kantor Pos Medan. Hasil pemeriksaan, terdapat dugaan kekurangan meterai Rp 6.000 sebanyak 349 ribu keping bernilai sekitar Rp2 miliar.

“Pelaku yang menyalahgunakan meterai tersebut, yaitu SHS selaku staf bagian keuangan. SHS telah mengakui meterai tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Sumut, ada dugaan kerugian negara sebesar Rp 2.094.000.000. SHS kemudian ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.

Baca Juga :  Edy Rahmayadi Bersembang ke Rumah Quran Milik UAS

“SHS sudah divonis penjara 5 tahun sesuai dengan hasil putusan Pengadilan Tipikor Medan pada tanggal 25 Juli 201 9,” sebutnya.
Salah satu bunyi amar putusannya ialah terkait peran menajernya. Manajer Keuangan dan BPM diduga tidak melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

“Dari amar putusan tersebut, saudari SHS, selain diputus 5 tahun penjara, kemudian kita diperintahkan untuk menindaklanjuti terhadap saudara MMN. Dan, penyidikan ini sudah selesai, sudah P21.

Kemudian dengan barang bukti uang yang telah diserahkan oleh saudara MMN dan emas 25 gram yang sudah diserahkan oleh Saudara SHS tadi,” sebut Riko.

Baca Juga :  Polisi Ciduk 2 Oknum Satpam DPRD Medan Diciduk

MMN dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. (BK/R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here