beritakepri.id, Tanjungpinang-Setelah dua kali mangkir dari undangan tim Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang, Walikota Tanjungpinang Rahma akhirnya memenuhi panggilan Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan Rahma pada Kamis (29/10/2020) lalu
Rahma hadir di Satreskrim Polres Tanjungpinang sekitar pukul 18.40 Wib. Ia didampingi tim penasehat hukumnya Hendie Devitra. Tidak ada komentar dari orang nomor satu di Kota Tanjungpinang itu kepada awak media yang telah menanti kedatangan Rahma, Jumat (13/11/2020)
Hingga saat ini Rahma baru memulai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang
Rahma dilaporkan oleh Tim Bawaslu Kota Tanjungpinang Mapolres Tanjungpinang. Laporan tersebut lantaran tim Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu meyakini Rahma diduga melanggar pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota: “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih (Sueb)