Beranda Kolom Opini Etika Lingkungan Dalam Reklamasi Kota Batam Antara “Resiko Atau Solusi”

Etika Lingkungan Dalam Reklamasi Kota Batam Antara “Resiko Atau Solusi”

0
Laode M Faisal, SPi

Oleh : Laode M Faisal, SPi

Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan UMRAH

Berdasarkan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Setiap Orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase. Reklamasi juga dapat diartikan Suatu Upaya untuk membentuk daratan baru dalam rangka memenuhi kebutuhan lahan dengan cara menimbun kawasan pantai (Ni’am.1999)

Akhir-akhir ini reklamasi menjadi perbincangan hangat dikalangan pemerintah maupun masyarakat, apatah lagi di daerah kepulauan seperti di Provinsi Kepulauan Riau. Dari 417.012,97 km2 luas wilayah provinsi Kepulauan Riau, luas daratannya hanya ± 4 % selebihnya adalah hamparan laut seluas ± 96%, dominasi daratan adalah pulau-pulau kecil yang sebagian sudah berpenghuni, sebagian lagi belum berpenghuni.

Seiring dengan berkembangnya jumlah penduduk di provinsi Kepulauan Riau khususnya di Kota Batam, geliat pembangunan disana-sini, investasi di berbagai bidang menjadikan daratan dirasakan kurang memiliki ruang untuk aktifitas manusia, maka muncul pemikiran untuk melakukan penambahan ruang darat yang berasal dari laut dengan melakukan reklamasi, sehingga ruang yang semula adalah laut dengan pemanfaatan terbatas dirubah menjadi daratan dengan pemanfaatan yang lebih kompleks. Namun aktifitas reklamasi ini acapkali mendapatkan protes dari berbagai pihak, disebabkan dampak negative dari aktifitas reklamasi dimaksud.

Baca Juga :  Ansar-Rudi Seperti Dua Sisa Mata Uang, Beda Gambar Namun Memiliki Nilai yang Sama

Adapun dampak negative yang muncul dari aktifitas reklamasi setidaknya dapat dilihat dari beberapa sudut pandang diantaranya:

1. Sudut pandang Lingkungan

  • Aktifitas Reklamasi akan merusak eksosistem alami dan rantai makanan yang ada pada wilayah pesisir, misalnya ekosistem terumbu karang, lamun dan mangrove.
  • Limbah cair dan padat di bagian pesisir akan menganggu ekosistem hutan Mangrove (Handadari, 2018).
  • Perubahan aliran dasar sungai dan sedimentasi pada muara sungai sehingga rawan terhadap potensi banjir.
  • Rentan terhadap gempa bumi karena kodisi tanah urugan yang labil (Suprijanto, Primantyo Hendrawan, & Wayan Bayu Nugroho, 2020).

2. Sudut pandang Sosial ekonomi

  • Reklamasi akan mengancam keberadaan komunitas nelayan yang mengandalkan daerah pesisir sebagai sumber kehidupan
    Reklamasi dapat meneyebabkan Terjadinya penurunan jumlah hasil tangkapan ikan dan hasil budidaya ikan.
  • Terjadinya konflik antar nelayan, Konflik terjadi karena nelayan yang terkena imbas reklamasi harus mencari tempat yang baru untuk menangkap ikan.
  • Terjadi kecemburuan sosial karena reklamasi menguntungkan bagi kelompok sosial tertentu.
  • Menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar reklamasi, apalagi jika dibuat kanal yang kurang baik, akan memberikan pengaruh bau dan genangan-genangan air.
Baca Juga :  Manfaat Buku-Buku Bermutu bagi Generasi Bangsa

Terhadap dampak yang timbul dari berbagai sudut pandang diatas maka perlu adanya paradigma baru dalam memandang reklamasi yang akan dijadikan sebagai solusi menangani kurangnya ruang darat untuik aktifitas manusia.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja pasal 197 ayat 1 bahwa Untuk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran, desain dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran dan kolam pelabuhan, serta reklamasi wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pada ayat 2 disebutkan bahwa Pekerjaan pengerukan alur-pelayaran dan kolam pelabuhan serta reklamasi dilakukan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi dan dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasar Peraturan pemerintah Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Penentuan lokasi reklamasi dan lokasi sumber material reklamasi wajib mempertimbangkan aspek teknis, aspek lingkungan hidup, dan aspek sosial ekonomi.

Baca Juga :  Polemik Dapat Mewujudkan Political Will dan Ruang Publik yang Sehat

Selanjutnya pada pasal 3 Peraturan pemerintah yang sama, Pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi wajib membuat perencanaan reklamasi yang terdiri dari
a. penentuan lokasi;
b. penyusunan rencana induk;
c. studi kelayakan; dan
d. penyusunan rancangan detail

Ketentuan peraturan yang dijabarkan diatas untuk menjamin pelaksanaan reklamasi dapat berjalan dengan baik dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan, melakukan pembangunan/reklamasi yang berwawasan ekosentris Karena secara ekologis, makhluk hidup dan benda-benda abiotis lainnya saling terkait satu sama lain. Oleh karenanya, kewajiban dan tanggung jawab moral tidak hanya dibatasi pada makhluk hidup. Kewajiban dan tanggung jawab moral yang sama juga berlaku terhadap semua realitas ekologis yang ada.

Dengan kata lain Batam membutuhkan lahan baru dari reklamasi untuk menunjang penyediaan lahan bagi pertumbuhan penduduk dan investasi namun harus tetap memperhatikan keberlanjutan ekosistem yang ada disekitarnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here