Beranda Politik Rahma Tandatangani Perjanjian Kerjasama Tentang Pendanaan Pilkada Serentak

Rahma Tandatangani Perjanjian Kerjasama Tentang Pendanaan Pilkada Serentak

0
Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP, M.M saat melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang pendanaan kegiatan pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 di Provinsi Kepulauan Riau di aula gedung Graha Kepri, Batam, Senin (10/4/2023).F-Diskominfo Tanjungpinang

beritakepri.id, BATAM — Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP, M.M melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang pendanaan kegiatan pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 di Provinsi Kepulauan Riau bersama seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Kepri. Penandatanganan dilaksanakan di aula gedung Graha Kepri, Batam, Senin (10/4/2023).

Pendanaan pilkada tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Baca Juga :  Pj Wako Hasan Hadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang Dihelat KIP Kepri

Usai kegiatan, Rahma menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini sebagai bentuk dukungan dan untuk menjamin pelaksanaan Pilkada tahun depan. “Pilkada 2024 menjadi bagian prioritas yang harus dilaksanakan pemerintah daerah termasuk bagi Pemerintah Kota Tanjungpinang. Untuk itu, perlu kesiapan dan dukungan bersama untuk mensukseskan pelaksanaannya,” ucap Rahma.

Rahma berharap apa yang disepakati dapat berjalan dengan lancar dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada. “Tentunya Pemerintah Kota Tanjungpinang akan mengikuti seluruh proses dan tahapan Pilkada, termasuk arahan pemerintah pusat sehingga penyelenggaraan Pilkada 2024 dapat terlaksana dengan baik dan lancar,” harapnya.

Baca Juga :  Muhammad Kurniawan Asal PKPI Resmi Menjadi Anggota DPRD Tanjungpinang

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara dalam kesempatan itu menyampaikan, pelaksanaan Pemilukada merupakan tugas Kepala Daerah, KPU dan Bawaslu. “Dan sesuai arahan Mendagri, di tahun 2023 dianggarkan 40 persen dari kebutuhan Pilkada di daerah masing-masing yang kemudian sisanya di tahun 2024. Untuk suksesnya pesta demokrasi tersebut, maka diperlukan sinergi dari semua pihak serta dukungan kepada KPU dan Bawaslu agar semua berjalan sesuai tujuan yang diharapkan,” jelasnya.***

Penulis : Red/Nurulius
Editor : Edi Surtisno

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here