Beranda Kepri Tanjungpinang Wali Kota Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Tanjungpinang Soal Ranperda...

Wali Kota Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Tanjungpinang Soal Ranperda 2019

0
Wali Kota Tanjungpinang, H Syahrul, didampingi Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP, memberikan jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi terkait 6 (enam) Ranperda Kota Tanjungpinang 2019, kepada Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno, Wakil Ketua I Ade Angga, dan Wakil Ketua II, Ahmad Dani.

Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul, S. Pd memberikan jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi terkait 6 Ranperda Kota Tanjungpinang 2019. Jawaban wali kota tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang yang diselenggarakan di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Rabu (19/6).

Wali Kota Tanjungpinang H. Syahrul, S. Pd menyampaikan pidato.

Rapat Paripurna terbuka dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno, Wakil Ketua I, Ade Angga, S.IP, MM Wakil Ketua II, Ahmad Dani serta dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma S.IP beserta jajaran OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang.

Wali Kota Tanjungpinang H. Syahrul, S. Pd didampingi Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma S.IP bersama Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno, Wakil Ketua I, Ade Angga, S.IP, MM Wakil Ketua II, Ahmad Dani.

Dari 7 (Tujuh) Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Tanjungpinang yang dibacakan dan diserahkan masing-masing fraksi ke Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang dapat disimpulkan bahwa semua fraksi mendukung dan menyetujui serta memberikan apresiasi terhadap Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Baca Juga :  Ansar : Tetap Fokus Pada Penanganan Pandemi dan Pemulihan Ekonomi
Penyerahan pandangan umum fraksi kepada pimpinan paripurna disaksikan wali kota dan wakil wali kota.

Wali Kota Tanjungpinang H. Syahrul, S. Pd dalam pidato jawabannya menyampaikan berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (6) Undang-undang dasar 1945 dan dengan terbitnya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta sesuai dengan amanat pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015, dengan memperhatikan keputusan DPRD Kota Tanjungpinang nomor 10 tahun 2019 tentang program pembentukan peraturan daerah Kota Tanjungpinang tahun 2019 maka pada sidang paripurna ini Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terkait 6 (enam) Ranperda kepada DPRD Kota Tanjungpinang.

Baca Juga :  Lima Jamaah Umroh dari PGRI Dilepas Rahma
Penyerahan pandangan umum fraksi kepada pimpinan rapat paripurna.

Lebih lanjut, Syahrul menjelaskan menjelaskan adapun 6 (enam) Ranperda telah dibahas dan disampaikan pandangan umumnya melalui fraksi-fraksi menjadi Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang tahun 2019 diantaranya, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Ranperda tentang Pemakaman, Ranperda perubahan atas Perda Kota Tanjungpinang nomor 1 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan, Ranperda perubahan atas Perda Kota Tanjungpinang nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Ranperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang tahun 2018.

Baca Juga :  Mari Bangun Tata Kehidupan yang Beradab
anggota fraksi menyerahkan pandangan umum kepada pimpinan rapat paripurna.

Diakhir pidatonya Syahrul mengucapkan terimakasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang telah memberikan pandangan umumnya terhadap Ranperda yang telah diusulkan oleh Pemerintah yang kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang tahun 2019.

Jajaran OPD di lingkungan Pemko Tanjungpinang menghadiri rapat paripurna.

“Secara keseluruhan fraksi-fraksi telah menyetujui ranperda yang telah kami usulkan, semoga apa yang menjadi tujuan kita bersama dapat terwujud melalui Perda yang implementatif,” tutup Syahrul.

Narasi dan Foto: Humpro DPRD Kota Tanjungpinang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here